SORONG, sorongraya.co – Terduga Pelaku pembunuhan Fita Rusniar Manibuy dan Tommy Reggoy, YT ditangkap jajaran Polresta Sorong Kota pada Rabu malam, 04 Februari 2026 di Kabupaten Sorong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Saat dilakukan penangkapan, YT sempat melakukan perlawanan kepada polisi dan mencoba melarikan diri.
Akibat perlawanan itu, tim gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki YT. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga untuk melakukan aksinya.
“Penangkapan dilakukan di Aimas, Kabupaten Sorong. Saat itu pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri. Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti, namun kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut berupa sebilah pisau,” ujar Afriangga kepada Wartawan.
Pada kesempatan itu, Afriangga mengapresiasi tindakan cepat petugas gabungan yang menangkan pelaku kurang dari 1×24 jam.
Baca juga: Perlu Bayar Saat Ambil Darah di PMI? Simak Penjelasannya
“Kami menjalankan tugas dan tanggungjawab. Alhamdulillah kami diberikan kemudahan. Tidak sampai 1×24 jam kami berhasil menangkap terduga pelaku,” tutur Afriangga.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa YT diduga melakukan pembunuhan terhadap Fita Rusniar Manibuy dan Tommy Reggoy, pada Rabu dini hari 04 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIT, di Kos-kosan, Jalan Nuri Kota Sorong.
Keluarga korban yang tak terima perbuatan itu sempat melakukan aksi protes dengan memblokade jalan arah malanu, tepatnya di samping Gramedia Kota Sorong. Aksi itu sempat membuat arus lalu lintas macet. Keluarga korban meminta polisi menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal.














