SORONG, sorongraya.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong pada triwulan kedua. Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Ketua DPRK Kota Sorong, Jhon Lewerissa, mengatakan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan pemerintah daerah serius dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
“Dalam pengawasan tadi memang ada beberapa temuan yang disampaikan BPK terkait hasil belanja daerah. DPRD diberikan waktu 60 hari untuk mengawasi sejauh mana tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh Pemerintah Kota Sorong,”ujar Jhon.
Ia menegaskan bahwa DPRK Sorong akan terus memantau proses perbaikan selama masa 60 hari tersebut. Semua dilakukan agar rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Yang terpenting adalah tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Temuan-temuan itu bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan, tetapi harus diperbaiki sesuai rekomendasi BPK dalam waktu yang telah ditentukan,”jelasnya.
Jhon juga berharap Pemerintah Kota Sorong dapat menanggapi seluruh rekomendasi BPK dengan serius, sehingga perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berdampak positif pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita memperbaiki hasil pemeriksaan tahun 2025 agar ke depan, khususnya tahun 2026, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dan temuan serupa tidak terulang,” tambahnya.
Terkait langkah pengawasan, DPRD Kota Sorong menilai tidak perlu membentuk tim khusus seperti panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). Pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme yang ada dengan memantau laporan dan informasi dari pemerintah daerah.
“Tidak perlu membentuk tim khusus. Ini sifatnya rekomendasi, kita hanya mengawasi apakah pemerintah kota serius menyelesaikannya dalam 60 hari,” tegas Jhon.
Menurutnya, hasil LHP BPK menjadi indikator penting dalam menilai kinerja Pemerintah Kota Sorong. Oleh karena itu, DPRD akan memperketat pengawasan agar tata kelola pemerintahan, khususnya belanja daerah, dapat terus diperbaiki.
“Belanja daerah pasti ada plus dan minus, tetapi yang terpenting bagaimana kekurangan itu diperbaiki agar tidak terulang lagi di masa depan. Itu menjadi perhatian kami sebagai lembaga legislatif,” pungkasnya.
KOTA SORONG HASIL PEMERIKSAAN BELANJA DAERAH
Tujuan Pemeriksaan untuk menllal kesesualan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan peraturan perundangan
Hasil Pemeriksaan
1. Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum tertib
2. Penyusunan Analisis Standar Harga Satuan tidak didahului dengan survel harga dan review yang memadal.
3. Kelebihan pembayaran atas belanja gaji, belanja barang jasa dan belanja modal belum disetorkan ke Kas Daerah
4. Perencanaan penganggaran, dan verifikasi dokumen pelaksanaan ah belum sesuai ketentuan.

















