Hukum & KriminalMetro

Praktisi Hukum Minta Gubernur PBD Hadirkan Pengadilan Hubungan Industrial

×

Praktisi Hukum Minta Gubernur PBD Hadirkan Pengadilan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
Moh. Iqbal Muhiddin, SH. Direktur LBH Sagu Papua. [foto: dok-sr]

SORONG, sorongraya.co – Praktisi Hukum Papua Barat Daya, Mohammad Iqbal Muhiddin menyarankan agar Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu membentuk Pengadilan Hukum Industrial atau PHI. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan para buruh yang mencari keadilan.

Kata Iqbal, Papua Barat Daya merupakan provinsi yang baru di mekarkan melalui UU 29 Tahun 2022, maka pembangunan segala aspek sedang dikerjakan, salah satunya pembangunan dari sisi hukum, disatu sisi skala Pengadilan Negeri Sorong sudah layak untuk mengkomodir PHI.

“Permintaan ini bukan tanpa dasar, dorongan kehadiran PHI dikarenkan wilayah papua barat daya merupakan daerah industri yang rentan akan penyelewengan, ataupun tindakan semena-mena para pengusaha nakal yang selalu mengabaikan hak-hak buruh atau karyawan,” tutur Iqbal kepada sorongraya.co.

Baca: DPD RI Soroti SP3 Kasus Korupsi, Mantan Kapolresta Sorong Bantah Hal Tersebut

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sagu Papua ini, undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Pasal 59 ayat 1, merupakan instrument hukum untuk mengakomodir kehadiran PHI di Pengadilan Negeri Sorong, sehingga buruh dapat dengan mudah untuk mencari keadilan.

Selaku praktisi hukum, Iqbal meminta Gubernur Elisa untuk segera merealisasi kehadiran PHI di Kota Sorong, dengan demikian pemerintah provinsi dianggap telah memperhatikan para buruh, terutama mereka yang berhadapan masalah hak-hak di tempat kerja.

Tak hanya itu, Ia menjelaskan jika saat ini pencari keadilan masih harus pergi ke Manokwari, yang mana terasa berat buat mereka para buruh mengenai biaya yang dirasa cukup besar, bahkan kadang tidak sebanding dengan jumlah nominal hak yang akan diperjuangkan.

“Pemerintah provinsi wajib hadir menjawab kebutuhan hukum untuk para baruh yang ada di provinsi yang membawahi satu kota lima kabupaten ini, ditambah lagi provinsi ini yang padat dengan Perusahaan dari segala jenis bidang usaha,” tutur Iqbal.

Baca juga: Tiga Kabupaten Belum Memiliki Dapur Makanan Bergizi Gratis

Perlu diketahui bahwa PHI memiliki beberapa manfaat utama dalam konteks hubungan industrial di Indonesia. Pertama, PHI berperan penting dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, baik itu perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja. 

Kedua, PHI memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, karena putusannya memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiga, keberadaan PHI dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif melalui penyelesaian perselisihan yang adil dan cepat. 

Keempat, PHI juga memiliki peran dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja dan pengusaha, karena putusan-putusan PHI dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.