Hukum & Kriminal

Setubuhi Bunga, Daniel Divonis 5 Tahun Penjara

×

Setubuhi Bunga, Daniel Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Dinas Pakpahan memvonis Daniel Otyel Langsa selama lima tahun penjara kaerna terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan Bunga (nama samaran) pada tahun 2017.

Vonis Hakim itu dibacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa 22 Mei 2018. Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap MAK terjadi di bulan Nopember 2017 di Kabupaten Sorong Selatan.

Awalnya Daniel berkenalan dengan Bunga melalui media sosial kemudian terjadilah hubungan asmara yang berujung pada hubungan intim layaknya suami istri. Berkat rayuan maut sang Daniel, korban akhirnya rela disetubuhi berkali-kali hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

Daniel terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Daniel, Yesaya Mayor yang ditemui usai persidangan mengatakan vonis yang diberikan hakim sudah cukup. Dari tuntutan 7 tahun dikurangi menjadi vonis minimal 5 tahun, ujarnya singkat.

“Vonis yang diterima Daniel lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Padawan sesaat sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda putusan,” tutur Yesaya.

Di dalam amar tuntutannya, Elisabeth menuntut Daniel 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar vonis hakim, melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH, Daniel menyatakan terima. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.