MetroPendidikan & KesehatanTanah Papua

Ini Syarat Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah

×

Ini Syarat Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, dr. Hendy Saut Maruli Tua Siagian, Sp.OG, Subsp. Onk., [foto: trisna-sr]

SORONG, sorongraya.co – Pesta demokrasi lima tahun kini telah masuk pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah lolos Medical Check Up (MCU), atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, dr. Hendy Saut Maruli Tua Siagian, Sp.OG, Subsp. Onk., memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum dan saat pemeriksaan.

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1.090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan, maka calon kepala daerah diwajibkan untuk melakukan persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan.

Seperti pada umumnya, para peserta wajib berpuasa mulai pukul 20.00 waktu setempat, sehari sebelum pemeriksaan dan hanya diperbolehkan minum air putih. Untuk calon yang menggunakan kontak lensa harus melepasnya selama 24 jam sebelum pemeriksaan mata.

Persiapan khusus untuk calon perempuan. Tiga hari sebelum pemeriksaan, calon perempuan tidak boleh melakukan hubungan seksual, menggunakan vaginal tablet, atau jamu-jamuan vaginal. Selain itu, juga tidak boleh membilas daerah kewanitaan dengan sabun pembersih selama 2 x 24 jam.

Dan Calon yang mengonsumsi obat bisoprolol harus menghentikannya sementara, satu hari sebelum pemeriksaan.

“Tolong ini diingatkan khusus bagi calon yang mengkonsumsi obat bisoprolol agar tidak meminumnya pada pagi hari, jadi jika ada jadwal meminum pada pagi hari saat mau pemeriksaan di hentikan sementara karena ini berkaitan dengan pemeriksaan jantung,” kata Hendy dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Partai Politik di Vega Hotel pada Kamis 25 Agustus 2024.

Pada hari pemeriksaan, lanjut Hendy, dimulai pukul 07.00 WIT. Calon diharuskan tiba di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong pukul 06.00 WIT. Wajib membawa surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Setelah registrasi, calon akan menerima penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan dan menandatangani formulir persetujuan. Setiap calon juga diperbolehkan didampingi maksimal dua orang pengantar.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemeriksaan, pihak rumah sakit telah bekerja sama dengan kepolisian. Petugas kepolisian dan satuan pengamanan rumah sakit akan berjaga di lokasi pemeriksaan.

“Setiap calon akan diperiksa dalam waktu 10 jam 20 menit, ini waktu minimal karena ada waktu pemeriksaan yang bisa cepat dan bisa juga lama, jadi mohon kepada calon kepala daerah agar mempersiapkan diri dengan baik,” tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya menyampaikan bahwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, dilakukan di RS Sele be Solu Kota Sorong.

“Kami bekerjasama dengan Rumah Sakit Sele be Solu Kota Sorong,” tutur Balthasar

Seluruh proses pemeriksaan kesehatan mulai dari pendaftaran hingga penerbitan surat keterangan kesehatan, difasilitasi sepenuhnya oleh KPU Kota Sorong.

Hasil pemeriksaan akan diterima KPU pada tanggal 2 September 2024. Proses pemeriksaan kesehatan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pada tanggal 2 September mendatang, kami akan menerima hasil lengkap pemeriksaan kesehatan para calon. Berdasarkan hasil tersebut, kami akan menentukan apakah para calon memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti Pilkada atau tidak,” tutur Balthasar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.