Hukum & KriminalMetro

Tega Cabuli Anak 5 Tahun, Roni Olif Dituntut 13 Tahun Penjara

×

Tega Cabuli Anak 5 Tahun, Roni Olif Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Sorong,sorongraya.co- Penasihat hukum terdakwa Roni Olif, Richard Rumbekwan membenarkan bahwa kliennya telah jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam sidang tuntutan tersebut, lanjut Richard Rumbekwan, klien kami dituntut 13 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram Hayyi.

Menanggapi tuntutan JPU, selaku penasihat hukum terdakwa, kami akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” kata Richard Rumbekwan di kantor LBH PBHKP Provinsi Papua Barat Daya sore tadi.

Didampingi rekan sejawat Marthinus Yadanfle, Richard Rumbekwan menambahkan, terdakwa Roni Olif dituntut dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU Nompr 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pria 52 tahun tersebut terhadap korban NEPM, anak di bawah umur sekitar bulan Desember 2023.

Dengan tipu muslihat terdakwa tega mencabuli korban yang masih berusia 5 tahun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma ketika mendengar nama terdakwa. Tak hanya itu, korban mengalami gangguan tidur, tiba-tiba teriak, menarik diri dari lingkungan sosial, lebih banyak diam, sering melamun dan mengalami kesakitan di area kewanitaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.