Hukum & KriminalMetro

Setubuhi Keponakan Dominggus Dituntut 13 Tahun Penjara

×

Setubuhi Keponakan Dominggus Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG,sorongraya.co- Gegara dipengaruhi minuman keras (miras) hingga menyetubuhi keponakan yang masih anak di bawah umur, Dominggus Hatuley harus menerima kenyataan pahit, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 13 Maret 2024.

Penasihat hukum terdakwa Frans Wattimena membenarkan bahwa kliennya dituntut 13 tahun dalam sidang tertutup tersebut.

Frans menambahkan, selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara.

” Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” ujarnya.

Frans mengaku bahwa sidang tadi hanya membacakan tuntutan. Minggu depan akan dilanjutkan dengan agenda pledooi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tak hanya itu, kata Syamsul, terdakwa yang hanya tamatan SMA ini juga di dakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap HVS, anak di bawah umur terjadi di kebun Bandara Marinda Kabupaten Raja Ampat pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT.

” Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras seketika memaksa korban yang masih di bawah umur untuk bersetubuh dengan terdakwa,” ujarnya.

Syamsul menambahkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami rasa sakit dan lecet pada organ kewanitaannya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.