Hukum & KriminalMetro

Penasihat Hukum Terdakwa Ngotot Ajukan Sejumlah Bukti Meski Eksepsi Ditolak

×

Penasihat Hukum Terdakwa Ngotot Ajukan Sejumlah Bukti Meski Eksepsi Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Sorong Hingga Saat Ini Telah Mengeluarkan 5 Sk Bebas Dipidana Balon Gubernur PBD.

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong akhirnya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Orgenes Ijie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).

Putusan sela tersebut dibacakan hakim Rivai Tukuboya, Selasa, 23 Januari 2024.

Penasihat Hukum terdakwa Orgenes Ijie, Leonardo Ijie membenarkan bahwa keberatan atas perkara 288/Pid.sus/2023/Pn.Son ditolak hakim.

” Beberapa bukti yang diajukan dalam keberatan tersebut ditolak hakim,” kata Leonardo Ijie usai putusan sela siang tadi.

Lebih lanjut Leonardo Ijie mengatakan, apa yang kami sampaikan dalam keberatan kami tetap akan masukan dalam pembuktian.

Penasihat Hukum Orgenes Ijie, Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.

” Kan di dalam dakwaan penuntut umum tidak dijelaskan secara pasti mengenai locus dan tempus deluctienya,” ujarnya.

Pengacara rambut gimbal ini menegaskan, locus dan tempus delictienya tidak sesuai dengan semua bukti panggilan yang diterima klien kami.

” Kami akan menyandingkan semua bukti yang ada dengan fakta-fakta dipersidangan, termasuk menghadirkan penyidik dalam persidangan supaya kita bisa mengetahui cerita yang sebenarnya,” kata Leo Ijie.

” Intinya, alamat terdakwa yang katanya JPU di Jalan Kanal Victory, mungkin majelis hakim punya pertimbanga lain. Tetapi kami akan tetap ajukan pada pembuktian nanti,” bebernya.

Sementara Ikbal Muhidin menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh JPU itu sebenarnya alamatnya korban sendiri, yang tak lain adalah Maria Jitmau.

Artinya, dalam perkara ini, JPU tak mampu menjelaskannya untuk menjawab keberatan kami.

Ikbal memastikan bahwa bukti itu sesuai dengan pemeriksaan saksi saat di penyidikan.

” Meskipun dakwaan telah dibuat sesuai prosedur, namun setelah kami teliti tidak sesuai dengan tempus delictienya,” ujarnya.

Sebelumnya Orgenes Ijie disidangkan di PN Sorong lantaran di duga melakukan kekerasan seksual terhadap Maria Jitmau.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.