Hukum & Kriminal

Pernyataan Kuasa Hukum Yakob Kareth yang Mengatakan Penjabat Wali Kota Tabrak Aturan Sangat Keliru

×

Pernyataan Kuasa Hukum Yakob Kareth yang Mengatakan Penjabat Wali Kota Tabrak Aturan Sangat Keliru

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pemberitaan Kuasa Hukum Yakob Karet, Yosep Titirlolobi terkait pelantikan Ruddy Rudolph Laku sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong pada hari Rabu, 5 Juli 2023 lalu sebagaimana dilansir media Indonet7.Com.Sorong, dengan judul berita“Tabrak Aturan UU Pj Walikota Sorong lantik Pejabat Sekda, Kuasa Hukum pastikan langkah hukum akan diambil.”

Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot), Max Mahare bahwa kita perlu meluruskan kritikan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Yakob Kareth.

Perlu diketahui bahwa pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong oleh Penjabat Wali Kota Sorong telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian jabatan Sekda Kota Sorong yang disebabkan kekosongan sekretaris daerah selama 1 tahun 17 hari, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022.

” Di dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menegaskan Bupati/ Wali Kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelas Max Mahare melalui rilis yang disampaikan, Jumat, 07 Juli 2023.

Max Mahare menambahkan, Perpres tersebut lahir karena amanat UU, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut Max mengatakan, lebih tegas dan jelas lagi terkait pengertian kekosongan Jabatan Sekda dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kekosongan terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya.

Apalagi pada Pasal 3 ayat (3) Perpres RI lebih menegaskan bahwa terjadinya kekosongan karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Yakob Karet diberhentikan dari jabatan sekda Kota Sorong terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022 berdasarkan Keputusan Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/ BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong,” ujarnya.

Max pun menegaskan, selain memberhentikan Yakob Kareth dari jabatan sekda, wali kota Sorong lalu mengangkat saudara Yakob Kareth menjadi Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keungan Kota Sorong.

” Ini menjadi obyek sengketa dan perkara sudah sampai pada tingkat Kasasi, namun belum ada putusan,” terangnya.

Max mengaku, putusan PTUN Jayapura tanggal 17 Juni 2022 memang memenangkan saudara Yakob Kareth. Akan tetapi, putusan PTUN Jayapura, Nomor : 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal, 16 November 2022, yang mana putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Manado, Nomor: 6/B/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 14 Februari 2023.

” Kedua amar putusan PTUN tersebut sama-sama menyatakan menolak Permohonan Penggugat (Yakob Karet) mengenai Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa,” ungkapnya.

” Secara hukum keputusan wali kota Sorong tanggal, 17 Juni 2022 tetap sah dan mengikat, sampai dengan obyek sengketa mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tambahnya.

Max yang juga Sekretaris DPC Peradi Sorong itu menyebut, penjabat wali kota Sorong mengangkat dan melantik Pj. Sekda Kota Sorong tidak mengabaikan putusan TUN. Artinya, idak ditumpangi kepentingan politik. Ini murni masalah pemerintahan.

Dikatakan Max, dengan ditolaknya keputusan wali kota Sorong tanggal, 17 Juni 2022, ditunda pelaksanaanya oleh putusan PTUN Jayapura dan PT TUN Manado.

Keputusan tersebut melekat pula asas hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni asas Praduga Rechmatig atau vermoeden van rechmatigheid, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannyaDemikian pula dengan keputusan penjabat wali kota Sorong terkait pengangkatan Ruddy R. Laku sebagai penjabat sekda kota Sorong pada rabu lalu.

” Pengangkatan Ruddy Laku menjadi penjabat sekda kota Sorong telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Papua Barat Daya, dengan mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Pj. Walikota Sorong, dengan nomor surat : 800.1.4/124/GUB-PBD, tanggal 26 Juni 2023,” ujar Max.

Max menyebut, sesuai pasal 8 ayat (6) perpres nomor 3 tahun 2018 menegaskan bahwa bupati/wali kota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dianggap memberikan persetujuan.

” Saya selaku kuasa hukum pemkot Sorong ingin menegaskan bahwa gubernur PBD mengeluarkan persetujuan kepada penjabat wali kota Sorong untuk mengangkat dan menetapkan penjabat sekda kota Sorong dalam kedudukan hukum sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

Max menilai pernyataan kuasa hukum Yakob Kareth yang menyatakan bahwa penjabat wali kota Sorong melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014, pasal 15 ayat (1) dan (2) tentang Administrasi Pemerintahan adalah pemahaman hukum yang sangat keliru.

” Kalau kuasa hukum Yakob Kareth akan mengambil hukum sehubungan dengan pelantikan penjabat sekda kota Sorong, silahkan itu hak saudara,” cetusnya.

Pengacara senior DPC Peradi Sorong itu mengingatkan bahwa jabatan sekda kota Sorong tidak identik dengan hak penuh saudara Yakob Kareth.

” Pengisian jabatan pada OPD termasuk jabatan Sekda di lingkungan pemkot Sorong adalah hak dan kewenangan user seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura saat pemeriksaan saksi yang di dengar langsung oleh saudara Yakob Karet sendiri,” kata Max.

Max memandang bahwa pelantikan Ruddy Laku sebagai penjabat sekda adalah untuk membantu penjabat wali kota Sorong dalam menjalankan roda pemerintahan kota Sorong.

Pelantikan ini juga dimaksud agar lintas koordinasi dan komunikasi antar pimpinan maupun staf di lingkungan setda Kota Sorong guna terlaksana program kerja dengan baik.

” Jabatan penjabat sekda hanya bersifat sementara hingga ada sekda kota Sorong definitif sama seperti jabatan penjabat wali kota Sorong,” terangnya.

Meski menganggap penjabat wali kota Sorong menabrak aturan, sebagai kuasa hukum, saya akan mengatakan bahwa keputusan gubernur nomor 800.1.3.3/1/PBD/V/ 2023 tanggal, 17 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Khususnya pelantikan terhadap Yakob Karet di provinsi PBD adalah cacat prosedur.

Terdapat perbedaan di dalam keputusan gubernur PBD, Jabatan lama Yakob Kareth :sebagai Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan diangkat dengan jabatan baru: sebagau Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Keputusan Gubernur PBD tersebut bertentangan dengan surat usulan dari penjabat wali kota Sorong, Nomor: 800.1.3.1/1317, perihal Penyampaian Data ASN Kota Pemkot Sorong yang pindah ke Provinsi Papua Barat Daya, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI. Di situ tertulis sangat jelas pada nomor 95 atas nama Drs. Yakob Karet, M.Si., dalam daftar usulan tersebut dengan status jbatan definitif sebagai pelaksana (staf non job).

” Inikan rancu secara hukum, sebab terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022, status kepegawaian Yakob Karet adalah non job berdasarkan keputusan wali kota Sorong, nomor: 821.2/11/BKPSDM/2022 tanggal, 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang tidak dibatalkan pada PTUN Jayapura dan PT TUN Manado,” bebernya.

Saya sangat bersyukur sebab saudara Yakob Kareth dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Sekalipun terdapat kesalahan prosedur dalam pengangkatan jabatan oleh Penjabat Gubernur PBD.

” Berdasarkan asas hukum Lex superior Lex inferiori, maka gugatan atas keputusan wali kota Sorong dalam pengadilan TUN, sekalipun dimenangkan oleh saudara Yakob Kareth secara otomatis telah gugur dengan dikeluarkannya keputusan Penjabat Gubernur tentang pelantikan Drs. Yakob Kareth, M.Si sebagai Staf Ahli Gubernur mengingat keputusan gubernur lebih tinggu dibandingkan keputusan wali kota Sorong,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.