SORONG,sorongraya.co- Tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap GY, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Tambrauw.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo yang dihubungi Minggu malam,11 Juni 2023 membenarkan bahwa tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap GY.
Lebih lanjut Kapolres Tambrauw mengatakan, selain mengejar GY, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari 19 orang yang diamankan saat dekkarasi KNPB Tambrauw pada Jumat lalu di Kampung Sarmon, Distrik Bamusbama.
” Diamankan 19 orang lalu dibawa ke Polsek Moraid untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui peran masing-masing dan juga mengetahui unsur pidananya, ” ujar AKBP Bendot.
Orang nomor satu di Polres Tambrauw ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 orang yang, tiga orang diantarannya ditetapkan sebagai tersangka.
” Tiga orang yang ditetapkan tersangka bernisial UK, Y dan WY. Sementara 16 orang lainnya dijadikan saksi dan sudah dipulangkan kembali ke keluarganya masing-masing,” terang Bendot.
Bendot mengaku, pasca pembubaran deklarasi KNPB, saat ini situasi di kampung sudah kondusif. Tidak ada ancaman dari pihak manapun terhadap siapapun juga.
Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri melakukan pembubaran deklarasi KNPB di kampung Sarmon, distrik Bamusbama, kabupaten Tambrauw pada jumat lalu.
Pembubaran tersebut terhadap telah sesuai dengan prosedur yang ada. Artinya, tidak ada penrusakan terhadap barang maupun rumah warga yang ada di kampung Sarmon, distrik Bamusbama, kabupaten Tambrauw.