Hukum & KriminalMetro

Tukang Ojek Jadi Korban Begal Bermodus Penumpang

×

Tukang Ojek Jadi Korban Begal Bermodus Penumpang

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Perlunya hati-hati saat melakukan pekerjaan sebagai pengojek, bukan hanya melihat seberapa besar harga atau ongkos yang diberikan penumpang. Namun kewaspadaan menjadi sangat penting bagi semua pengendara motor khususnya pengojek.

Seperti yang dialami Sopyan, korban begal dari modus berpura-pura sebagai penumpang. P3laku inisial FAU yang berpura-pura sebagai penumpang ojek dari Jalan Kontener SP3 menuju Pelabuhan Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukuk 15.00 WIT.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023, sekitar pukul 15:00 WIT, korban mengantar penumpang inisial FAU dari depan kantor Catatan Sipil (Capil) Kota Sorong dengan tujuan ke SP3 Kabupaten Sorong. Seampainya di daerah SP3. tepatnya di gapura jalan menuju pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, pelaku meminta korban untuk berhenti, saat itu juga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu sehingga korban terjatuh kemudian pelaku membawa lari motor milik korban.

Dengan cepat, menanggapi laporan korban, Polres Sorong mengerahkan tim Resmob berhasil meringkus pelaku pada hari Senin, 29 Mel 2023, sekitar pukul 14:00 WIT.

” Sudah berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Sorong Kota dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polres Kota Sorong dan Pada pukul 14:30 WIT, tim Resmob Polres Sorong mengambil pelaku di Polresta Sorong Kota,” kata Kapolres Sorong dalam konferensi pera yang digelar tadi siang.

Kapolres Sorong menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor korban yang warnanya telah diubah oleh pelaku, 1 buah kunci motor, 1 lembar STNK PB 2858 QA atas nama pemilik Sopyan, 1 unit telephone genggam dan 1 buah kayu balok dengan panjang sekitar 90 cm.

” Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang, Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” ujar AkBP Yohanes.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.