Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Ayah yang Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Ayah yang Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Polres Sorong hingga saat ini masih melakukan penyidikan atas kasus ayah bunuh anak kandung, yang terjadi pada 4 April 2023 lalu.

Pria berinisial RS yang tega membunuh buah hatinya AS yang masih berusia 2 tahun 7 bulan terancam hukuman 20 penjara.

Tersangka RS dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf A UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

” Ancaman hukuman maksimalnya 14 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar. Apabila yang melakukan adalah orang tua kandung maka ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sorong, Selasa, 30 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, RS tega membunuh anak kandungnya AS, yang masih berusia 2 tahun 7 bulan. Sebelum di bunuh, AS terlebih dahulu dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Kapaolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 28 April 2023 membenarkan penganiayaan yang dilakukan RS hingga menyebabkan AS meninggal dunia.

Kapolres Sorong pun mengaku bahwa saat ini pelaku RS telah di tahan di Mapolres Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan oleh Kapolres, kronologis kejadian pada tanggal 4 April 2023, yang mana bayi tersebut rewel sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala lalu mendorong korban di bagian dada menggunakan punggung tangan sehingga korban terjatuh ke lantai dan tergeletak, hingga akhirnya meninggal dunia. Karena panik pelaku lalu mengubur korban di ruang tengah rumah milik pelaku.

” Orang tua bayi tersebut sudah berpisah, ibu tinggal di kota dan ayah tinggal di Distrik Seget, Kabupaten Sorong,”ujar Yohanes.

Yohanes menyebut, terungkapnya pembunuhan bayi AS berawal dari kecurigaan mantan istri yang tidak diizinkan untuk menemui anaknya oleh pelaku sehingga kakek korban yang berinisial T membuat laporan polisi. Dari situlah, polisi lalu mendalami hingga akhirnya pelaku mengakui perbutannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.