SORONG,sorongraya.co- Menjawab tantangan Kuasa Hukum Diana Wariangka dan Anita Wariaka, Vecky Nanuru, Kiasa Hukum Novita Kambu lebih memilih jalur perdata dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 02 Mei 2023.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan oleh kantor hukum Jatir Yudha Marau and Partners ke Pengadilan Negeri Sorong tersebut telah teregistrasi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, dengan nomor register 48/Pdt.G/2023/ Pn.Son tanggal 02 Mei 2023.
Kuasa Hukum Novita Kambu, Fransisco Swatalbessy dalam jumpa pers semalam di salah satu kafe si kawasan km 10 membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan PMH ke PN Sorong.
Fransisco menjelaskan, gugatan yang kami layangkan tersebut sekaligus menjawab tantang kuasa hukum Diana Wariangka dan Anita Wariangka, Vecky Nanuru terhadap penyidik Polres Sorong yang saat ini menangani kasus dugaan pencurian tanah, dengan tersangka Novita Kambu.
” Pernyataan yang disampaikan suami daripada Diana Wariangka tersebut sempat rilis salah satu media lokal Sorong, yang mana dia menantang penyidik Polres Sorong membuktikan Laporan Polisi pencurian tanah yang dilaporkannya itu,” kata Fransisco tadi.
Lebih lanjut dikatakan Fransisco, selaku kuasa hukum Novita Kambu merasa aneh dan sangat heran dengan Laporan Polis pencurian tanah, dengan sangkaan Pasal 362 KUHP. Padahal kita sesama pengacara, namun hal itu hak daripada kuasa hukum Diana Wariangka dan Adita Wariangka.
Fransisco menyebut, tanah seluas 10.000 meter persegi yang berada di Jaln Osok Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya itu merupakan milik kliennya sejak tahun 1988.
” Tanah itu bukan baru ditempati kliennya Novita Kambu melainkan warisan dari orang tuanya yang bernama Sem Kambu, yang diperoleh dari almarhum Dominggus Osok dengan status tanah garapan. Semua bukti ada pada kami,” ujarnya.
Fransisco menilai, seharusnya yang dilakukan kuasa hukum Diana Wariangka dan Adita Wariangka menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Sorong bukan memidanakan klien kami.
” Gugatan PMH sudah kami daftarkan dan di dalam gugatan tersebut sejumlah pihak yang kami gugat antara lain tergugat I Diana Wariaka, tergugat II Anita Wariaka, Yulius Osok sebagai tergugat III dan tergugat IV Marthen Osok serta turut tergugat pihak BPN Kabupaten Sorong,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Isco ini pun meminta kepada pihak polres Sorong dan kejaksaan negeri Sorong menghentikan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan oleh Diana Wariaka hingga ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu Polce Paliama menambahkan, karena gugatan perdata sudah didaftarkan ke PN Sorong, sebaiknya laporan pidana yang ada dihentikan.
Sebelumnya, Diana Wariaka melaporkan Novita Kambu dengan tuduhan melkukan pencurian tanah dan penyerobotan tanah diatas tanah seluas 15×20 meter persegi di jalan Osok Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi) Papua Barat Daya pada 27 Mei 2022 lalu.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa sebidang tanah yang telah diterbitkan sertipikat oleh BPN Kabupaten Sorong pada 2012 silam itu mendapat pelepasan hak dari Piter Osok.
Laporan polisi nomor LP/B/183/V/2022/SPKT-I kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyidikan. Saat ini laporan polisi yang dilaporkan pada 27 Mei 2022 dalam tahap P-19.