Hukum & Kriminal

Keluh Kesah Seorang Suami Terhadap Permasalahan yang Dihadapi Istrinya

×

Keluh Kesah Seorang Suami Terhadap Permasalahan yang Dihadapi Istrinya

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini gugat-menggugat antara Jery Waleleng melawan Maryam Manopo maupun sebaliknya masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Kendati demikian, pihak Pengadilan Negeri Sorong telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat dua pekan lalu, yang kemudian diikuti dengan dikabulkannya Sita Jaminan oleh majelis hakim PN Sorong pada sidang Selasa pekan lalu.

Dengan dikabulkannya Sita Jaminan, seperti yang dimohonkan Kuasa Hukum Jery Waleleng, tentu saja akan dilanjutkan dengan pemasangan plang Sita Jaminan oleh PN Sorong, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 13 April 2023 besok.

Terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir, suami dari Maryam Manopo, Mapiasse membeberkan sejumlah fakta terkait jual beli tanah yang dilakukan oleh istrinya dengan Jery Waleleng, yang tidak disertai dengan perjanjian jual beli sebagaimana mestinya.

Suami dari Maryam Manopo, Mapiasse.

Mapiasse menuturkan, berawal dari niat Jery Waleleng hendak membeli sertu bertemulah dengan istri saya Maryam Manopo. Dari situlah kemudian berkembang menjadi pembicaraan ingin membeli tanah dari pihak Jery Waleleng.

Dengan menumpang mobil Jery Waleleng kita sama-sama ke lokasi tanah di Jalan Osok, Aimas Kabupaten Sorong. Sesampainya di lokasi, Jery Waleleng sempat bertanya benarkah tanahnya sudah dijual ke pak Tony Salim, dijawab benar oleh Maryam Manopo, namun itu yang disebelah kanan, ukurannya 50 x300 meter persegi.

” Yang mau saya jual, yang dekat kali, ukurannya juga sama 50×300 meter persegi. Yang saya jual ke pak Tony Salim dengn ukuran sama, harganya 250 juta mengingat ada hubungan kerja sama di jalan Osok,” kata Mapiasse kepada sejumlah wartawan, Senin, 10 April 2023.

Mapiasse menambahkan, dari hitung-hitungan istri saya harga tanah yang dijual ke pak Tony Salim 850 juta sama dengan yang mau dibeli oleh Jery Waleleng. Akn tetapi jawaban Jery Waleleng saat itu, wah kenapa bisa begitu.

Terjadilah tawar-menawar hingga 650 juta terhadap tanah yang dekat kali. Dikatakan oleh istri saya bahwa tanah tersebut tidak mau dicicil.

Tak berselang lama, lanjut Mapiase, saya bersama istri dan juga pak Jery Waleleng balik. Sesampainya di jalan Osok, pak Jery katakan oke, tapi saya transfer 100 juta karena tanahnya masih mau dicek dulu.

” Tak lama pesan berupa transferan berhasil masuk melalui HP istri saya dari pak Jery Waleleng. Jadi, pembelian tanah itu tidak disertai dengan perjanjian jual beli,” ujarnya.

Dikatakan oleh Mapiasse, istri saya sempat bertanya mengapa hanya segini ditransfer. Iya kita kan masih mau cek tanahnya. Gapapa, tenang nanti saya transfer lagi. Masuklah transferan 50 juta ke rekening istri saya.

Mapiasse pun mengaku, ada sekitar 4 kali transferan ditambah uang tunai 100 juta yang diantar ke kios saya, sehingga totalnya 500 juta. Semua bukti rekening koran sudah saya serahkan ke pengacara.

” Seharusnya yang dibayarkan ke istri saya 600 juta rupiah,” kata Mapiasse saat ditemui semalam.

Lebih lanjut dikatakan Mapiasse, katanya pak Jery Waleleng membeli sebidang tanah lagi dengan ukuran yang sama disebelah tanah milim kami, tetapi baru dibayar 100 juta rupiah.

” Waktu itu saya dan istri sedang berada di Manado lalu dihubungi pak Jery Waleleng yang meminta agar kami mengembalikan uang muka dari pak Tony Salim karena pak Jery Waleleng mau ambil tanah yang dekat kali. Hal itu diklaim oleh pak Jery Waleleng bahwa dia sudah melunasi tanah yang dibeli,” ujar Mapiasse.

Menurut Mapiasse, istri saya sudah menyampaikan kepada pak Jery Waleleng bahwa untuk kaitannya dengan pak Tony Salim, nanti sampai di Sorong baru kita baku atur. Hal itu disampaikan Maryam Manopo melalui pesan whatsapp kepada Jery Waleleng.

” Ada juga tanah kapling milik istri saya di jalan Osok ukuran 10×17, katanya pak Jery mau dibuatkan mess. Sampai detik ini belum dibayar dan dikembalikan sertifikatnya,” kata Mapiasse.

” Saya ini bingung, istri saya bisa dipidana melakukan penipuan, padahal yang punya tanah saya. Begitu sertifikat keluar bukan atas nama Jery Waleleng, ibu Maryam Manopo dituduh menipu,” tegas Mapiasse. .

Sepengetahuan saya, kata Mapiasse, dari BPN, jika belum lunas proses jual belinya, sertifikat belum bisa keluar atas nama yang beli.

Sempat kita bertemu di BPN Kota Sorong, pak Jery Waleleng katakan mau lunasi dan yang urus notaris kenalannya. Tapi hal itu kemudian dijawab kalau bapak mau ada notaris kenalan saya, yakni Abdul Rouf. Jery Waleleng menjawab tidak usah karena notaris tersebut terlalu banyak tetek bengeknya. Akhirnya disepakati notaris Irianto.

Tidak berlangsung lama, pengacara Jery Waleleng, Vecky Nanuru datang memasang plang bahwa tanah tersebut telah dibeli dari Salmon Osok. ” Saya pun membiarkannya hingga 2 minggu. Kemudian Kasat Reskrim dan sejumlah penyidik Polres Sorong datang memberitahukan bahwa kita melakukan penipuan,” ujar Mapiasse.

” Setelah menjalani proses hukum di PN Sorong, istri saya divonis 2 tahun. Lalu jaksa banding dan akhirnya putusan banding menghukum Maryam Manopo 2,5 tahun penjara,” tambahnya.

Diakui Mapiasse, jika dirinya mengalami kebingungan bahkan saya merasa bahwa dikriminalisasi sebab semua bukti sudah kami sampaikan saat penyidik polisi menangani perkara ini. Hukum bagaimana ini, sudah dipidana, sekarang diperdatakan lagi.

” Logikanya, saya yang punya tanah, kemudian ada orang beli lalu saya kasih kemudian saya dipenjara dengan dalih menipu. Keadilan macam apa ini,” ucapnya.

Kuasa Hukum Maryam Manopo, Jatir Yudha Marau.

Sementara Kuasa Hukum Maryam Manopo, Jatir Yudha Marau menambahkan, proses jual beli tanah yang dialami Maryam Manopo tidak jelas dan tidak terang.

” Seharusnya transaksinya dilunasi dulu oleh Jery Waleleng. Tapi karena tidak lunas sehingga diterbitkanlah sertifikat atas nama Maryam Manopo, yang nantinya bisa dibalik nama Jery Waleleng pabila telah melunasi,” ungkapnya.

Diakui Yudha bahwa kliennya sudah pernah mengajukan ke pak Jery Waleleng, namun tidak ditanggapi. Karena ada program PTSL, makanya, ruang itu dimanfaatkan Maryam Manopo, dengan harapan kedepan jika sudah dilunasi oleh Jery Waleleng akan dibalim nama plus beban biaya ditanggung oleh ibu Maryam Manopo.

Kendati telah divonis dan menjalani masa hukuman di Lapas Sorong, saat ini juga ibu Emi atau Maryam Manopo sedang digugat oleh Jary Waleleng di PN Sorong.

” Dalam gugatannya, Jery Waleleng meminta agar proses jual beli itu sah, sertifikat atas nama Maryam Manopo itu dibalik nama atas nama Jery Waleleng dan meminta Kepala BPN Kota Sorong harus melakukan proses balik nama sertifikat atas nama Jery Waleleng,” ujar Yudha.

Bahkan, lanjut Yudha, mereka.juga menuntut kerugian sebesar 800 juta. Padahal tanah yang dimintakan seluas 3 hektare. Sementara perjanjian jual beli yang mereka sepakati secara lisan seluas 50×300 meter persegi.

” Yang 50×300 meter persegi lagi belum ada kesepakatan. Hanya saja, Jery Waleleng menghubungi Tony Salim untuk mengganti uang senilai 100 juta plus biaya kekurangan tanah, sehingga totalnya 250 juta, Jery Waleleng menggap bahwa tersebut sudah lunas dibayar,” kata Yudha.

Yudha menilai sekalipun dia sedang menjalani masa hukuman, ibu Maryam Manopo tetap mengalami kerugian.

” Kami akan buktikan di pengadilan bahwa yang sebenarnya melakukan Wanprestasi adalah Jery Waleleng sebab belum membayar lunas tanah yang dibeli dari Maryam Manopo,” terangnya.

Di sisi lain, ada kesepakatan lisan antara Jery Waleleng dengan Maryam Manopo. Yang intinya Maryam Manopo bersedia membatalkan kesepkatan sebelumnya. Sirat tersebut ditulis langsung olrh Maryam Manopo dan disampaikan langsung kepada Jery Waleleng. Lantas bagaimana dengan gugatan yang saat ini telah bergulir di PN Sorong.

Kembali Yudha menegaskan, perkara perdata yang sedang bergulir di PN Sorong sebenarnya Wanprestasi bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

” Karena ini jual beli tanah, seyogyanya pembli yang beritikad baik, apabila belum ada sertifikat, sebaiknya pembeli menyarankan agar dilakukannya peningkatan jual beli. Ini sangat perlu untuk mengetahui hak dan kewajiban. Apabila terjadi penyimpangan bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Yudha, perjanjian yang terjadi antara Maryam Manopo dan Jery Waleleng tidak jelas. Lazimnya proses jual beli harus menyertakan notaris. Karena sertifikat belum ada makanya perlu ada peningkatan jual beli sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Sementara Kuasa Hukum Jery Waleleng, Becky Nanuru saat dihubungi belum bisa memberikan klaraifikasi karena masih berada di Aimas.

Dirinya belum bisa memastikan memberikan klarifikasi sebab masih menyelesikan urusan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.