Hukum & Kriminal

Masyarakat Adat Kerapkali Dimanfaatkan Pengusaha Kayu Ilegal

×

Masyarakat Adat Kerapkali Dimanfaatkan Pengusaha Kayu Ilegal

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menyikapi aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap kantor redaksi Teropongnews, Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIT, aktivis Papua Forest Wacht (PFW) Charles Tawaru mengatakan, masyarakat kerapkali dimanfaatkan oleh oknum maupun pelaku usaha di sektor kehutanan.

Menurutnya, banyak praktik-praktik yang dilakukan di luar kewenangan izin yang di pegang. Artinya, praktik pengambilan kayu dilakukan. Misalnya saja izin konsesi, baik perusahaan maupun industri melakukan pengambilan kayu dari masyarakat adat.

” Ini perlu kita sikapi bersama dan praktik-praktik ilegal seperti apa saja yang perlu disampaikan ke pemerintah daerah, sehingga ada ruang dimana masyarakat adat bisa mendapatkan ruang kelola serta izin yang berlaku,” kata Charles Tawaru.

Charles menambahkan, tidak seperti yang terjadi kemarin, masyarakat ditunggangi dan dimanfaatkan untuk melakukan intimidasi terhadap pers.

” Kami sangat sayangkan hal ini, kami tak mau ini terjadi lagi sebab rekan-rekan media adalah sahabat kita yang selalu tampil di depan memberotakan kebenaran hak-hak masyarakat adat,” kata Charles.

Charles menegaskan tindakan-tindakan yang memanfaatkan masyarakat sangat tidak kami inginkan.

” Kami menolak tegas praktik-praktik seperti itu.” ujarnya.

Sementara Koordinator Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, Ayub Paa menambahkan, proses pencurian kayu dilakukan dengan menggunakan masyarakat adat sebagai tameng.

Pencurian kayu yang marak terjadi di kabupaten Sorong bukan baru kali ini saja. Kami berterima kasih karena rekan-rekan media Teropongnews mampu menampilkan berita tersebut.

” Modus yang digunakan adalah dengan memakai izin masyarakat adat, pengusaha-pengusaha liar yang ada di kabupaten Sorong kemudian mengambil kayu dengan membabat habis hutan,” kata Ayub.

Diakui Ayub bahwa setiap harinya di kabupaten Sorong dan Tambrauw, jumlah kayu yang diambil mencapai jutaan kubik.

” Yang terjadi di kantor redaksi Teropongnews merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pengusaha-pengusaha liar dengan memanfaatkan masyarakat adat melakukan intimidasi,” ujarnya.

AMAN Sorong Raya mengecam kejadian yang menimpa kantor redaksi Teropongews. Apa yang masyarakat adat dapatkan dari mereka. Kayu di jual 400 ribu per kubik, lalu di jual lagi oleh pengusaha lebih dari harga awal.

Ayub menyarankan, pengusaha-pengusaha nakal ini sebaiknya ditindak oleh polisi. Karena banyak sekali praktik kecurangan yang dialami masyarakat adat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.