SORONG,sorongraya.co- Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Elisabeth Nauw beserta sejumlah anggota wakil rakyat bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong serta Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong menyikapi permasalahan hukum yang dihadapi SMA Negeri 2 Kota Sorong, Rabu, 08 Februari 2023.
Selain melakukan pertemuan di SMA Negeri 2 Kota Sorong, Wakil Ketua beserta sejumlah anggota DPRD Kota Sorong meninjau bekas perumahan guru yang ada di depan SMA Negeri 2 serta perumahan guru yang di bangun oleh Andre Susilo di Jalan Malibela km 11,5.

Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Elisabeth Nauw meneegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan perorangan. Ini aset milik negara, bukan milik perorangan.
Sebelumnya pun Wakil Ketua DPRD Kota Sorong ini mengatakan, setelah pertemuan hati ini, DPRD Kota Sorong akan mengundang para pihak untuk bertemu guna membahas SMA Negeri 2 Kota Sorong.
Diakui Elisabeth bahwa SMA Negeri 2 memiliki bukti kepemilikan tanah. Karenanya sebagai lembaga terhormat kami akan panggil para pihak untuk mendengarkan penjelasan mereka.
” Kita tetap akan melakukan pendekatan atau mediasi dengan para pihak,” kata Elisabeth.
Elisabeth menambahkan, permasalahan ini munculkan pada saat anggota DPRD periode lalu. Kendati demikian, kita akan mengumpulkan semuanya pada rapat yang kami agendakan Senin mendatang.
Masalah tukar guling audah berlangsung sejak tahun 2004. Setelah itu, berjalan tapi timbul tenggelam. Di tahun 2017 urusan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat.
Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong mengurus sertifikat. Hanya saja tanah di depan sekolah yang luasnya 6.000 meter persegi dan telah berdiri perumahan guru yang belum memiliki sertifikat. Munculah gugatan.
” Sesuai dengan penyampaian Wakil Ketua DPRD Kota Sorong bahwa di hari Senin mendatang para pohak diketemukan guna mencari solusi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuliatmini, Rabu siang.
Kadia Pendidikan mengungkapkan, jika SMA Negeri 2 tetap di km 10, otomatis SMKN 4 tetap harus menjadi tanggung jawab Pemkot Sorong.
” Tidak mungkin Pemkot Sorong lepas tangan sebab jika tidak maka, SMKN 4 dikembalikan kepada pihak yang tukar guling tadi,” ujar Kadis Pendidikan.
Yuliatmini mengaku, yang membangun sekolah inikan Pemkot Sorong dan Pemerintah Pusat. Tapi kalau tidak jadi tukar guling, maka kewajiban Pemkot untuk membayar tanah yang saat ini berdiri SMKN 4 Kota Sorong.
Sementara Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong Elsina Regina Sroyer mengatakan, DPRD Kota Sorong akan menindaklanjuti kasus tanah SMA Negeri 2. Akan ada pertemuan dengan semua pihak terkait di hari Senin mendatang.
Sebagai Kepala Sekolah dan juga seorang mama cuma punya satu keinginan yakni apa yang menjadi milik negara kembalikan kepada negara.
Siapa pun yang berjuang atau berusaha ingin mendapatkan sesuatu. Yang menjadi milik negara harus dikembalikan.
” Rumah pribadi saja harus dikembalikan apalagi yang menjadi milik negara,” kata Elsina Sroyer.
Elsina Sroyer mengatakan, kita sebagai guru berusaha agar anak-anak ini tenang sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.
” Sebagai seorang pemimpin harus berjuang untuk kelanjutan mendapatkan hak pendidikan di masa yang akan datang,” kata Elsina Sroyer.
Lebih lanjut dikatakan Elsina Sroyer, hari ini anak-anak harus memdapatkan ketenangan. Mereka harus tetap mendapatkan hak pendidikan.
” Yang menjadi urusan kepala sekolah biarlah diselesaikan oleh kepala sekolah, ” ujar Elsina Sroyer.
Elsina Sroyer mengungkapkan, peristiwa yang membuat kami tidak tenang terjadi di tahun 2007. Saat itu kami demo yang pertama kalinya lalu demo kedua 2010, sedangkan yang ketiga di bulan Januari 2023. Kita harus tutup sekolah di jam 12.00 WIT lantaran sebagian guru kita dipanggil oleh PN Sorong untuk mengikuti sidang.
Sebagai seorang hukum saya tetap menghormati itikad baik pak Andre Susilo sebab yang bersangkutan sudah mau membuka diri.
” Cuma saya mau tekankan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dan Penjabat Wali Kota Sorong tolong perhatikan pendidikan dengan baik,” kata Kuasa Hukum SMA Negeri 2 Kota Sorong, Fernando Ginuni.
Nando menegaskan, emas dan minyak sudah di ambil, jangan sampai pendidikan dan kesehatan Orang Asli Papua (OAP) di ambil lagi.
” Kami punya surat sakral yang bisa membantu pemerintah mengambil tanah yang saat ini telah berdiri SMA Negeri 2,” ujar Nando.
Dikatakan Nando, hari ini DPRD telah bertemu dengan pihak sekolah. Yang paling penting bahwa saat ini pun KPK telah menunggu kami atas dugaan penggelapan tanah negara.
” Kami akan tetap bertahan dengan bukti pembatalan dari Menteri Dalam Negeri tahun 1986 dan pembatalan ruslah tukar guling tanah dan bangunan SMA Negeri 2 oleh DPRD Kota Sorong.