SORONG,sorongraya.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Bernard Papendang memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa tiga saksi terkait kasus pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O.
Tiga saksi yang dihadirkan secara paksa dalam sidang lanjutan Kamis besok, diantaranya Beni Pamungkas, Rahmad Renwarin dan Isack Samuel Jumame.
Sementara untuk sidang lanjutan Jumat, 21 Oktober 2022, hakim Bernard memerintahkan JPU hadirkan saksi Abraham Ricky Rumpaidus, Ersan Saputra dan Untung Dwi Priyono untuk di dengar keterangannya terkait perkara atas terdakwa Hasan Renwarin.
Perintah ketua majelis hakim itupun kemudian diaminkan ketu tim JPU Eko Nuryanto, yang mengatakan akan menyiapkan panggilan yanh disertai dengan jemput paksa.
Eko mengaku ketiga saksi ini sebelumnya telah dipanggil secara patut tapi tidak hadir, sehingga majelis hakim mengeluarkan perintah jemput paksa.
” Tiga saksi ini masing-masing Beni Pamungkas, Rahmad Renwarin dan Isack Samuel Jumame akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis besok untuk di dengar keterangnnya,” ujar Eko.
Menanggapi perintah majelis hakim, penasihat hukum Mochamad Saman Bugis dkk, Muhammad Husni Setter menyampaikan, hal itu merupakan domain dari JPU
” Mereka sudah di panggil tiga kali secara patut menurut keterangan JPU. Karena tidak hadir maka dipanggil paksa,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Sorong memeriksa dua saksi masing-masing Robby Iswandy dan Sintia Rahayu.
Dua saksi ini memberikan keterangan melalui zoom langsung dari PN Manado. Saksi Robby Iswandy dalm keterangannya menjelaskan bahwa pada saat peristiwa pembakaran gedung THM Double O dirinya tidak berada di Sorong.
” Saya baru mengetahuinya setelah diberitahukan oleh saudari Sintia Rahayu keesokan harinya setelah diketahui ada 17 orang yang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut,” kata Robby.
Sementara pada pemeriksaan saksi yang kedua, yakni Sintia Rahayu terungkap fakta bahwa pada saat THM Double O terbakar saksi melihat terdakwa Hasan Renwarin dan Noval Bugis alias Toto.
Sebelum peristiwa pembakaran THM Double O, saudara Noval Bugis alias Toto sempat memecahkan gelas yang kemudian berujung perkelahian antara saudara Noval Bugis alias Toto dengan Gregorius alias Grey.
Saksi pun mengaku di persidangan bahwa mengenal terdakwa Mochamad Saman Bugis, Wenli Kilmanun, Abidin Rahayaan dan Haris Pandi Tangke.
” Pada saat THM Double O terbakar, seluruh ledis dievakuasi keluar mengenakan pakaian santai bukan pakaian kerja,” terang saksi.
Saksi mengaku mengenal 17 korban yang meninggal akibat THM Double terbakar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada kamis dan jumat besok.