SORONG. sorongraya.com – Bagi masyarakat kurang mampu dan ingin mendapat bantuan hukum secara gratis, jangan khawatir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Kota Sorong siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis.
Ketua LBH PBHKP Kota Sorong, Lory Dacosta mengatakan, kehadiran PBHKP diharapkan menjadi ‘jembatan emas’ bagi rakyat kecil dan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan. Terbukti, secara litigasi kurang lebih 97 perkara dan non litigasi 10 kegiatan telah dilakukan oleh PBHKP.
Diawal tahun 2017 tercatat litigasi yang dilakukan kurang lebih 60 perkara dan non litigasi sekitar enam kegiatan. “Sejak berdirinya PBHKP 19 Oktober 2008, kami sudah berikan bantuan hukum secara gratis,” kata Lory kepada sorongraya.com. Selasa (22/08/17).
Menurut Lory, landasan pemberian bantuan hukum secara gratis ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011. Sedangkan pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu berdasarkan asas keadilan, asas persamaan, asas efisiensi, asas efektifitas dan asas akuntabilitas sehingga PBHKP tetap konsisten menjalankan program dari Kemenkuham RI.
Lebih lanjut Lory menjelaskan, bantuan hukum gratis ini terdiri dari dua program. Pertama, program litigasi (proses peradilan) dan Kedua program non litigasi (pemberdayaan masyarakat).
Saat ditanyakan oleh ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sorong Raya, Laurent Reresi yang didampingi Sekretaris IWO, Hotbert Purba dan ketua Dewan Etik IWO Niko Rahayaan tentang persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pemohon, Lory mengaku bahwa pemohon yang akan didampingi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, supaya mendapat bantuan hukum secara pasti. Seperti melengkapi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan domisili, mengurusi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada kelurahan setempat dan selanjutnya mengisi form, kemudian tim akan mempelajari permasalahan dari pemohon.
“Bantuan hukum gratis ini untuk perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara maupun Tenaga Kerja dan semuanya dibiayai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Lory. [ren]