SORONG,sorongraya.co- Mantan Direktur PT Fourking Mandiri yang sempat buron selama 4 tahun, Besari Tjahyono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (29/11/2021).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam ini tersangka Besari Tjahyono didampingi kuasa hukumnya Cosmas Refra.
Dalam pemeriksaan tersebut tersangka di cecar 25 pertanyaan seputar kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad menjelaskan, selama ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Barulah beberapa hari kemarin kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Bintuni.
Setelah mendapat kepastian dari Tim Tabur Kejati Papua dan Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami langsung bergeraj melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kosnya di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Fuad mengaku, keberadaan tersangka selama ini sama sekali tidak diketahui. Meski begitu, kami terus melakukan pencarian secara formal termasuk mengumumkan di media massa dan berkoordinasi dengan tim Tabur.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, kami juga telah menginformasikan ke seluruh kejaksaan yang ada di wilayah Papua Barat. Kami pun telah mengumumkannya di media massa,” ungkapnya.
Fuad membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini tersangka didampingi kuasa hukumnya Cosmas Refra. Secara pribadi tersangka memberikan kuasa kepada pak Cosmas Refra untuk mendampingi.
Mantan Kasi Pidsus Soe inipun menegaskan, pemeriksaan yang kami lakukan tidak terkait keberadaan tersangka di Jakarta dalam rangka apa melainkan soal peetanggung jawaban atas perkara yang saat ini sedang kami tangani.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Cosmas Refra menyampaikan, hari ini kami mengikuti proses yang ada. Kami akan mendampingi pak Besari Tjahyono smapai tahap persidangan.
” Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami. Intinya, pertanyaan tersebut seputar peran beliau sebagai direktur perusahaan, apa yang dikerjakan, siapa komisaris perusahaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap uang masuk dan uang keluar serta adanya kerugian,” kata Cosmas.
Karena beliau kooperatif, mari kita ikuti pemeriksaan ini hingga proses persidangan. Disamping pemeriksaan hari ini, masih akan ada pemeeiksaan lanjutan,” tambah Cosmas.
Cosmas mengaku, ketika ada kepentingan penyidikan, kami akan siap hadir memberikan keterangan.