Hukum & Kriminal

Menjadi Perantara Transaksi Narkotika, Apin Dihukum 6 Tahun Penjara

×

Menjadi Perantara Transaksi Narkotika, Apin Dihukum 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Seorang pemuda yang diketahui bernama Alfin Faiz alias Apin (20), Kamis siang (24/06/2021) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring, Majelis Hakim yang dipimpin Hatijah Averien Paduwi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika, melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Sementara barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sabu, 2 lembar kertas karbon, 1 buah karton, 2 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans, 1 buah HP dan 1 lembar slip pengiriman barang dirampas unruk dimusnahkan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Laode Gondohi menyatakan pikir-pikir, meskipun vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Diketahui bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2021 sekitar pukul 15.20 WIT, di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong.

Berawal dari informasi yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 48,4 gram yang dibungkus di dalam karton,

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dit Narkoba Polda Papua Barat, terdakwa mengaku disuruh mengambil paket sabu oleh salah seorang narapidana Lapas bernama Farhan Aziz untuk kemudian diantarkan kepada seseorang. Terdakwa pun dijanjikan Rp 500.000 setelah mengantarkan paket tersebut oleh saudara Farhan Aziz.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Laode Gondohi mengatakan, sebenarnya vonis yang diterima kliennya dirasa masih berat. Namun, mau bagaimana lagi vonis sudah dibacakan.

Karena tadi terdakwa sudah mendengar bahwa divonis 6 tahun, selaku PHnya kami nyatakan pikir-pikir,” kata Laode.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.