SORONG,sorongraya.co- Keluarga korban almarhum Maurits Prasawi hingga saat ini melihat masih ada kejanggalan dalam proses penyidikan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sorong Selatan.
” Ada beberapa orang yang sampai hari ini masih bebas berkeliaran. Padahal mereka kuat diduga ikut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Maurits Prasawi meninggal dunia,” jelas Maria Kocu saat menyanpaikan keterangan pers di sekretariat LBH PBHKP, Kamis siang (24/06/2021).
Maria yang didampingi oleh isteri korban dan beberapa kerabat korban lebih lanjut menyampaikan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Orgenes Karath.
Berbagai upaya kami tempuh untuk meluruskan kejanggalan yang ada, termasuk melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada 7 Juni 2021 lalu. Pasalnya, proses persidangan pertama dan kedua yang berlangsung di PN Sorong, kami selaku pihak keluarga tidak diberitahukan.
Tak hanya kami, lanjut Maria, kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga pun tidak mendapat informasi terkait proses persidangan. Barulah sidang ketiga keluarga korban diberitahu. Inilah yang kami rasa bahwa ada celah yang sengaja silakukan.
Tanggal 14 Juni 2021 lalu, pihak keluarga korban sudah dihadirkan sebagai saksi. Akan tetapi keluarga nelihat maaih ada kejanggalan. Bagaimana tidak, dugaan pengeroyokan itu dilakukan oleh sejumlah orang, tak hanya terdakwa. Selain itu, sebelum terjadinya pengeroyokan terhadao korban, ada perencanaan.
Keluarga menduga, pengeroyokan diawali dengan sebuah perencanaan, ada pihak yang memfasilitasi beli minuman keras lalu melakukan dan turut serta melakukan pengeroyokan tersebut,” ujar Maria.
Maria menambahkan, dengan kerugian yang dialami keluarga korban, Senin mendatang kami akan melaporkan lagi orang-orang yang diduga tueut serta mengeroyok korban ke Polres Sorong Selatan.
Semua proses penyidikan harus transparan, tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Apakah karena kami ini orang kecil yang tak punya uang, jabatan, koneksi dan sebagainya.
Kebenaran dan keadilan harus ada, begitu juga siapa yang salah dan siapa yang benar. Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses hukum ini harus mampu menunjukannya,” ujarnya.
Mewakili keluarga korban, Maria pun menegaskan Orgenes Karath inikan telah berstatus tersangka lalu menjadi terdajwa di persidangan, malah tidak ditahan. Katanya menurut pengacaranya bahwa yang bersangkutan mendapat penangguhan penahanan lantaran telah membayar denda ada sebesar 100 juta.
” Saya mau jelaskan bahwa keluarga korban dari awal tidak mau menerima uang 100 juta sebagai biaya pemakaman. Uang itu diserahkan kepada seseorang yang kami anggap tokoh untuk biaya pemakman.
Sekali lagi kami tegaskan, keluarga tidak mau menerimanya. Karena kami masih sanggup membiayai pemakaman almarhum Maurits Prasawi,” ujar Maria.
Maria berseloroh, orang yang dianggap tokoh tersebut nantinya akan kami minta menjadi saksi dipersidangan untuk menjelaskan uang 100 juta, yang konon katanya sebagai denda adat.
Maria meminta kepada PN Sorong agar menahan kembali terdakwa yang saat ini berada di luar. Apapun yang dilakukan dimanapun dia berada keluarga korban kerapkali mengetahuinya. Surat dari keluarga korban kan sudah masuk, jadi tolong diaikapi.
Diakui Maria bahwa pihaknya telah mencabut kuasa dari LP3BH Manokwari dan menunjuk PBHKP Sorong untuk mendampingi keluarga korban mengingat jarak yang cukup jauh. Hal ini tentu saja sedikit menghambat kami dalam berkomunikasi maupun berkoordinasi.
Dengan PBHKP, sewaktu-waktu kami bisa lebih intens mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus. Terlebih kami yang awam tentang persoalan hukum.
Sejak awal laporan kami ke polres Sorong Selatan sudah sangat jelas, yaitu pengeroyokan. Pasal tang disangkakan juga jelas. Lantas kenapa di tengah perjalanan polres Sorong Selatan memutarbalikan fakta dengan merubah pasal pengeroyokan menjadi penganiayaan.
Seharusnya bukan hanya Orgenes Karath yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Nama-nama lainnya, seperti Nikanor Kocu, Barnabas Kocu, Sepi Kocu dan Joni Kocu pun harus ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inilag yang bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Maurits Prasawi,” ungkap Maria.
Sementara itu, selaku kuasa hukum keluarga korban Jero Wosiri mengatakan, pihaknya senin mendatang akan memdampingi kliennya membuat lapiran polisi terhadap pihak-pihak yang tersentuh hukum.
Namun, sebelum itu, kami akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab sehingga keluarga korban tidak menerima proses hukum yang saat ini telah bergulir di PN Sorong.
Tidak hanya mendampingi keluarga korban membuat laporan polisi ke polres Sorsel saja, kasus ini akan kita kawal hingga Polda Papua Barat,” kata pengacara PBHKP Sorong ini.
Jero menambahkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mempelajari kenapa pasal pengeroyokan tidak dimasukan oleh penyidik, begitu juga dengan pasal turut sertanya.