Hukum & Kriminal

Lima Pengeroyokan Roberth Maturbongs Dituntut 5 Dan 3 Tahun Penjara

×

Lima Pengeroyokan Roberth Maturbongs Dituntut 5 Dan 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Roberth Maturbongs dituntut dengan pidana penjara berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (09/06/2021).

Untuk terdakwa Vikram Wasfle alias Rami dan Steven Lemauk 5 tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Yusak Way, Tries Bosawer alias Tries dan Yusuf Tarage, masing-masing 3 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa, Fernando Ginuni dan Leonardo Ijie memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan, Rabu pekan depan.

Lima terdakwa ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan Roberth Maturbongs meninggal dunia. Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Sungai Remu, tepatnya di perempatan jalan kantor Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima terdakwa berawal dari adu mulut antara korban dengan terdakwa yang kemudian berakhir berujung pengeroyokan oleh kelima terdakwa terhadap korban. Kelima terdakwa tak hanya memukul korban dengan memggunakan tangan, juga menggunakan batu serta kayu balok.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.