Hukum & KriminalMetro

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli: BPK Yang Berwenang Menentukan Kerugian Negara

×

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli: BPK Yang Berwenang Menentukan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan praperadilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dipimpin Hakim Vabianes Stuart Wattimena dengan agenda pemeriksaan bukti surat, yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Muhammad Nur Umlati. Ada sembilan bukti surat yang diajukan dan diperiksa oleh hakim praperadilan.

Selain bukti surat, Tim Kuasa Hukum juga menyiapkan dua ahli yang memberikan keterangan dipersidangan. Ahli yang dihadirkan yaitu Dosen Fakultas Hukum UKI Jakarta, Mompang Panggabean dan Dadang Swanda dosen pada IPDN Bandung.

Baca: Kasus Septic Tank, Kuasa Hukum Minta Kejati PB Lepas Muhammad Nur Umlati

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat yang diajukan tim kuasa hukum pemohon praperadilan, hakim Vabianes melanjutkan persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli.

Dipersidangan, ahli dari IPDN, Dadang Swanda menjelaskan, keberadaan UU Nomor 15 Tahun 2004 dalam rangka penindakan hukum. Namun, diisi lain memberikan waktu 60 hari atau dua minggu. “Jadi, semuanya jangan serba pidana. Lebih baik mengedepankan pengembalian kerugian negara. Apabila hal itu tidak dilakukan, barulah penegak hukum bisa masuk,” terang Dadang Swanda dalam persidangan.

Baca: Peziarah: Pemerintah dan DPRD Kota Sorong Sesekali Kunjungi TPU

Lebih lanjut ahli administrasi ini membeberkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4, yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP. Pertanyaannya, apakah penegak hukum dapat menindak, tanpa melibatkan BPK, jawabannya tidak bisa, sebab itu merupakan kewenangan BPK. “Kita punya kewenangan masing-masing. Nggak bisa penegak hukum menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Selama di BPK lanjut Dadang, dirinya sering memberikan advice. Saat menjabat sebagai Kepala Pengaduan di Kemendagri. Kalau ada Kepala Daerah yang diperiksa harus mendapat izin dari Presiden. Bahkan dirinya sering berkoordinasi dengan Bareskrim terkait pemeriksaan yang melibatkan Kepala Daerah.

Dalam perkembangannya, ada kesepakatan mengenai audit, harus mengedepankan audit. Nantinya, hasil pemeriksaan diajukan ke TP TGR, hasilnya akan dibahas di Majelis Tema. Kemudian Pemda bentuk tim penyelesaian keungan negara. Kalau terjadi kerugian keuangan negara dia diminta kembalikan uang sesuai sumber. Waktu pengembaliannya  paling lama dua tahun.

“Jika dalam tempo dua tahun yang bersangkutan tidak selesaikan berati harus ekspos. Metodenya, BPKP bisa melakukan perhitungan kerugian negara,” terang ahli.

Saat ditanya hakim praperadilan, apakah hasil audit dari BPK bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka atau audit bukti surat, Dadang menjawab kalau berdasarkan surat edaran dari MA, instansi yang berwewenang adalah BPK.

Lajut Dadang, audit bisa dilakukan oleh BPKP, akan tetapi tidak bisa dipakai sebagai bukti dalam penyidikan terkait kerugian negara. Hasil audit BPKP lebih tepat ditujukan kepada bupati dalam rangka perbaikan. Sebab hasil audit BPKP hanya bersifat internal.

Sementara ahli hukum pidana dari UKI Jakarta, Mompang Panggabean menyatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.

Hanya saja belakangan ini dikeluarkannya Perma terkait pedoman pemidanaan bagi pelaku korupsi. Dengan adanya Perma tersebut, Dirinya melihat adanya ambisi untuk menjebloskan semakin banyak orang yang merugikan keuangan negara ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Baca: Dampak Covid-19, MDMC Kota Sorong Bagi Sembako

Mompang mengaku biasanya JPU maupun jaksa KPK mendesak agar hakim yakin bahwa benar telah terjadi kerugian keuangan negara. Dengan demikian, Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor terpenuhi. Perlu adanya harmonisasi antara UU Administrasi dengan UU Tipikor, agar tidak selalu berakhir pada pemidanaan.

Kemudian, pernyataan pakar hukum pidana seperti Romli Admasasmita mengatakan apa ingin dicapai dengan memidanakan orang sebanyak-banyaknya. Apakah JPU maupun jaksa KPK mampu mengembalikan aset para tersangka.

“Terkait dengan hal itu, seharusnya yang paling utama dilakukan adalah pengembalian aset bukan pemidanaan,” ungkap Mompang.

Sidang praperadilan yang tidak dihadiri pihak termohon, Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini masih akan dilanjutkan pada Jumat 26 Februari 2021 dengan agenda kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan putusan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.