SORONG, sorongraya.co – Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Sorong mendukung penuh upaya Penyidik Kejaksaan dalam memberantas kasus dugaan korupsi yang terjadi di beberapa daerah wilayah sorong raya. Seperti kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
Ketua DPD Pemuda Muhammadiyah Kota Sorong, Imran, SP mengatakan, beberapa hari belakangan ini dirinya mengamati sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani Penyidik Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri Sorong maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca: Dampak Covid-19, MDMC Muhammadiyah Bagi Sembako
Menurutnya selaku warga Indonesia yang baik, perlu memberikan apresiasi kepada lembaga tersebut. “Kita harus berikan suport, dukungan kepada kejaksaan yang telah menangani kasus ini, meskipun dua dugaan kasus korupsi ini belum berakhir,” kata Imran kepada sorongraya.co. Kamis 25 Februari 2021.
Dugaan kasus korupsi yang dimaksudkan adalah pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, dan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Septic Tank Individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018. “Dua kasus ini sudah menelan anggaran milyaran rupiah,” terang Imran.
Baca juga: Kasus Septic Tank, Kuasa Hukum Minta Kejati PB Lepas Muhammad Nur Umlati
Imran berharap agar penyidik kejaksaan Negeri Sorong maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak kendor dalam memberantas tindak pidana korupsi di Papua Barat, sebab menurutnya, praktek korupsi sangatlah merusak dan merugikan masyarakat khususnya di Papua Barat.
“Intinya Kejaksaan jangan kendor. Harus benar-benar total untuk berantas korupsi di tanah ini (papua barat),” tutur Imran.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi Pengadaan ATK pada BPKAD Kota Sorong tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, sampai sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Wartawan Dituntut 3 Tahun Penjara Lantaran Salah Gunakan Sabu
Sedangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Septic Tank Individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bahkan Penyidik Kejati Papua Barat telah menetapkan MNU sebagai tersangka. [gun]