Hukum & Kriminal

Diduga Mengeroyok Frins Hingga Meninggal, Adam Sorry Dituntut 11 Tahun Penjara

×

Diduga Mengeroyok Frins Hingga Meninggal, Adam Sorry Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum kasus pengeroyokan, Alwin Mychel Rambi, dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada sidang lanjutan daring di PN Sorong, Selasa (26/01/2021) menyatakan bahwa terdakwa Adam Sorry (28) terbukti melakukan tidak pidana pengeroyokan, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Karenanya terdakwa dituntut 11 tahun penjara, dan barang bukti berupa 1 buah parang dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Hatijah Paduwi untuk menyiapkan Nota Pembelaan.

Permohonan Tim Penasihat Hukum terdakwa langsung dikabulkan Ketua Majelis Hakim, yang kemudian menunda persidangan hingga satu minggu kedepan.

Terdakwa Adam Sorry menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Frins Sewa meninggal.

Pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIT. Pengeroyokan yang dilakukan terdakwa bersama dengan beberapa orang rekannya itu terjadi di Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Di dalam persidangan lalu, terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.