SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Deddy Mordhekai Metalmetty alias DG alias Gawat dan Lorensius Wermasubun alias Oleng, Senin slang (18/01/2021) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong.
Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya, yang dibacakan pada sidang lanjutan daring menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deddy Mordhekai Metalmetty alias DG alias Gawat melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karenanya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Adapun barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ganja dan 91 buah plastik bening kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara untuk terdakwa Lorensius Wermasubun alias Oleng, dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karenanya terdakwa Lorensius Wermasubun alias Oleng dituntut dengan pidana penjara 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening ganja kering, 1 bungkus rokok dan 1 buah handhone dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, Elson Butarbutar, yang dibacakan oleh Erly Andika, Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang terdiri dari Fernando Ginuni dan Leonardo Ijie memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim, Dedy Lean Sahusilawane.
Sidang tuntutan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berlangsung di ruang Cakra PN Sorong, akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, dengan agenda putusan.(jun)