Hukum & KriminalMetro

Pengacara Dipolisikan, Pendiri LBH: Tidak Ada Kaitannya Dengan LBH GERIMIS

×

Pengacara Dipolisikan, Pendiri LBH: Tidak Ada Kaitannya Dengan LBH GERIMIS

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (GERIMIS), Jimmy Demianus Ijie menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh sejumlah mantan karyawan PT Uni Raya Timber di SPKT Polres Sorong Kota, pada Jumat sore 18 September 2020 tidak ada kaitannya dengan LBH tersebut.

Kata Jimmy, sejak awal pendirian LBH GERIMIS bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara utuh, tidak memungut bayaran, upah maupun fee, namun jika sekadar biaya operasional menurutnya itu hal wajar, mengingat penanganan perkara dari satu kota ke kota lain.

Lebih lanjut anggota DPR RI dari PDIP ini mengatakan, perlu dilihat secara jelas, apakah dalam permasalahan tersebut yang bersangkutan menggunakan kantor pengacara pribadi atau LBH Gerimis. Jika yang bersangkutan menggunakan kantor pengacara pribadi tidak menjadi soal. Justru sebaliknya, kalau dia memakai LBH Gerimis, Jimmy mengaku keberatan, dan seharusnya yang bersangkutan meminta persetujuan dari pendiri LBH.

Jimmy mempersilahkan orang yang dilaporkan itu mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada masyarakat yang mengadu, maupun Polres Sorong Kota yang telah menerima laporan polisi.

Sebelumnya, perwakilan mantan pekerja PT Uni Raya Timber didampingi LBH Kaki Abu mendatangi SPKT Polres Sorong Kota untuk membuat laporan polisi, atas dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang notabene adalah pengurus LBH GERIMIS.

Alasan mereka membuat laporan polisi dikarenakan penanganan perkara penyelesaian hak-hak mantan pekerja PT Uni Raya Timber yang dilakukan salah satu oknum pengacara sejak tahun 2018 tak kunjung selesai.

“Kami 68 orang ini waktu itu telah menyetorkan biaya per orang sebesar 700 ribu rupiah. Kami dijanjikan bahwa masalah akan diselesaikan. Namun kenyataannya tak kunjung selesai sampai hari ini,” kata perwakilan mantan pekerja, Rahman Maba, seusai membuat laporan polisi, Jumat sore.

Karena tidak ada kejelasan atas penanganan perkara, Rahman meminta pertanggung jawaban dari oknum pengacara tersebut. “Karena sudah dilaporkan ke polisi, kami akan tetap memprosesnya. Kami merasa ditipu, orang yang kami hormati dan dibanggakan menipu kami. Apalagi yang bersangkutan pernah mengatakan, akan menjadi garda terdepan dalam kasus ini,” ujar Rahman.

Mantan pekerja ini sudah terlanjur percaya bahkan menitipkan sejumlah uang kepada LBH yang bersangkutan, sayang hasilnya tidak ada. Proses hukum tetap akan berjalan.

Selain penipuan, oknum pengacara yang dimaksud juga diduga memeras 132 mantan pekerja PT URT. “Kami inikan masyarakat kecil, dan sekarang ini sudah tidak lagi bekerja. Jadi, dia harus bertanggung jawab sebab uang sudah ratusan juta kita titipkan, bahkan tak ada pembelaan dari yang bersangkutan,” ujar Abdulrahaman.

Dirinya menyesalkan tindakan oknum pengacara tersebut karena dinilai ikut membela perusahaan yang merupakan tempat kerja Abdurhaman dkk sebelumnya, disiisi lain oknum pengacara tersebut meminta uang kepada kami atas nama lembaga tanpa ada surat kuasa.

Sementara Direktur LBH KakI Abu, Fernando Ginuni membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari mantan pekerja PT URT, sekaligus meminta pendampingan hukum.

Nando menjelaskan bahwa kliennya (Abdurhaman dkk) itu sebelumnya bergantung pada pekerjaan sebagai buruh di PT URT, namun tidak lagi bekerja karena satu dan lain hal, atas hal itu kliennya percayakan kepada oknum pengacara untuk memberikan advokasi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kalau oknum pengacara itu menggunakan kuasa dari kantor privat tidak menjadi soal. Yang terjadi adalah menggunakan LBH. Itu tidak dibenarkan,” tegas Nando.

Atas kejadi ini Nando mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sorong untuk tidak melayani kantor LBH yang dalam penanganan perkara terhadap orang tidak mampu, namun meminta bayaran.

“Kita akan tetap melayani pengaduan terkait penanganan perkara yang tidak selesai. Perkara yang menimpa mantan pekerja PT URT ini akan tetap diproses karena sangat mencederai profesi advokat,” tegas Nando. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.