Hukum & KriminalMetro

Sidang Ilegal Loging, Jaksa Hadirkan Saksi Anggota SPORC

×

Sidang Ilegal Loging, Jaksa Hadirkan Saksi Anggota SPORC

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan ilegal loging, Selasa siang 08 Sepetember 2020 menghadirkan saksi Alberth, anggota Tim SPORC Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Dalam persidangan tersebut saksi yang telah berdinas selama 30 tahun ini menjelaskan bersama anggota lainnya menangkap kapal KML Sumber Harapan 03 yang mengangkut kayu di daerah perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabuaten Raja Ampat pada tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.

Menurut saksi, kapal tersebut mengangkut kayu olahan jenis merbau sebanyak 80 kubik. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal, yaitu Sudirman tidak bisa menunjukan dokumen kayu. Dan ketika diintrogasi lebih mendalam diketahui bahwa kayu yang diangkut ini merupakan milik haji Nurdin.

Introgasi pun dilanjutkan oleh tim terhadap haji Nurdin, dan didapatkan keterangan bahwa pemilik kayu yang sebenarnya adalah Felix Wiliyanto.

Sewaktu berada di atas kapal Sumber Harapan 03, lanjut saksi, kapal dalam keadaan mesin menyala. Kayu jenis merbau yang diangkut oleh KLM Sinar Harapan 03 akan dibawa ke Kampung Dulbatan, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong. Kayu-kayu tersebut diambil dari dalam kawasan konservasi.

Saksi benarkan bahwa Sudirman dan haji Nurdin mandapat bayaran dari terdakwa untuk mengangkut kayu merbau menuju kampung Dulbatan, distrik Salawati Selatan, kabupaten Sorong.  Saksi yang telah dua kali memberikan keterangan dalam kasus sebelumnya, tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kayu setelah dihitung oleh penyidik.

Pengakuan dari saudara Sudirman dan haji Nurdin bahwa kayu merbau yang diangkut oleh KLM Sumber Harapan 03 di bawa menuju ke industri di kampung Dulbatan. Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. Hanya saja, keterangan saksi soal mesin kapal dalam keadaan menyala dibantah oleh terdakwa.

Sidang pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Sesuai penjelasan JPU, Pirly Momongan, pihaknya akan memghadirkan 5 saksi. Sidang yang dipimpin hakim Willem Marco Erari dihadiri PH terdakwa, Mardin dan Andi Tenry Muri. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.