Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Kasus Kehutanan Dilimpahkan Ke Kejari Sorong

×

Dua Tersangka Kasus Kehutanan Dilimpahkan Ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Dua tersangka kasus tindak pidana Kehutanan, yakni Nurdin dan Sudirman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa siang 21 April 2020 oleh penyidik Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dititipkan di rumah tahanan Polsek Aimas, Kabupaten Sorong. Sementara barang bukti kayu olahan sebanyak 1.000 batang dan kapal berada di Pelabuhan Klalin.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Ilham Putranto yang dikonfirmasi, Rabu siang (22/04/2020) menjelaskan, kedua tersangka dengan sengaja mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan.

Tindak pidana kehutanan dilakukan kedua tersangka di bulan April 2018 di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa, 1.406 batang kayu olahan atau pacakan berbentuk balok dengan berbagai ukuran, kapal KM Sinar Harapan 03, 1 unit mesin motor dan dokumen kapal.

Haji Nurdin dan Sudirman dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf d jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ilham.

Ilham menambahkan, status barang bukti masih kami titipkan sambil menunggu putusan majelis hakim, apakah barang bukti tersebut di lelang pada saat penuntutan ataukah setelah adanya putusan hakim.

Ilham pun membenarkan, selain haji Nurdin dan Sudirman, masih ada satu tersangka lagi, yaitu Felix Wiliyanto yang berkasnya masih dalam penelitian penyidik gakkum Papua Barat. [jun]

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.