SORONG. sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieter Louw, SH menuntut terdakwa HA 12 selama tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta subsidair 4 bulan kurungan karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Tuntutan ini dibacakan Pieter dalam persidangan yang berlangsung Senin kemarin di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong.
Menurut Pieter, perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukuman kepada hakim Hanifzar, SH.Mendengar permohonan terdakwa, Hanifzar menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan alasan majelis hakim tidak lengkap.
Sementara itu, Yesaya Mayor yang dikonfirmasi usai persidangan membenarkan bahwa kliennya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.Yesaya pun mengatakan kliennya akan kembali menjalani persidangan Senin pekan depan untuk mendengar putusan hakim.
Terdakwa HA menjadi pesakitan di ruang persidangan PN Sorong lantaran berbuat asusila kepada Bunga (nama samaran) pada Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 WIT.
Dengan kata-kata ancaman akan menghabisi nyawa korban sehingga terdakwa dengan leluasa berbuat asusila kepada korban.[jun]