Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Anak Labora Sitorus Bantah Miliki 511 Jeriken Miras Cap Tikus

×

Anak Labora Sitorus Bantah Miliki 511 Jeriken Miras Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Moh Iqbal saat memberikan kesaksian dalam persidangan pemilik CT di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong
Moh Iqbal saat memberikan kesaksian dalam persidangan pemilik CT di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong

SORONG. sorongraya.co – Terdakwa SHS yang merupakan anak dari pemilik rekening gendut, Labora Sitorus membantah jika 511 jeriken Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) merupakan miliknya.

“Saya hanya pemilik modal, bukan pemilik Cap Tikus,” kata Monang saat ditanya hakim Timotius Djemey, SH dalam persidangan Senin kemarin di Pengadilan Negeri Sorong.

282
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Sebelumnya anggota Dit Intelkam Polda Papua Barat, Muhammad Iqbal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam kasus kepemilikan 511 jeriken minuman keras jenis Cap Tikus, dengan terdakwa SHS.

Saksi menerangkan bahwa barang bukti berupa 511 jeriken berisikan miras jenis CTtersebut milik terdakwa. Barang bukti didatangkan dari Manado menggunakan kapal kayu.Terdakwa ditangkap pada minggu tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 10.30 WIT di Tampa Garam.

Mendapat informasi dari masyarakat lalu kami melakukan penyelidikan, walhasil menangkap salah seorang bernama UK yang saat itu membawa tiga jeriken CT dengan mobil.Langsung dilakukan pengembangan ditemukanlah bahwa 511 CT disimpan di gudang di Tampa Garam. Namun, saat penggeledahan  si pemilik berada di Jakarta.Sementara UK mendapat barang bukti dari saudara K, orang yang dipercaya oleh terdakwa.

Saat penangkapan ada empat orang, LE, M, A dan  saksi sendiri.Saksi mengetahui bahwa BB milik terdakwa. Informasi tersebut didapat dari saudara UK.Saksi terangkan bahwa yang menawarkan secara langsung adalah saudara UK dan K. Tidak secara langsung terdakwa yang menawarkan.

Terdakwa menggaji saudara Ungke dan Kaleb. Sedangkan Miras yang dijual terdakwa tidak memiliki izin dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Mendengar keterangan saksi, hakim Timotius Djemey menunda siding hingga Senin pekan depan sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho, SH belum dapat menghadirkan saksi lainnya.[jun]

222
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.