SORONG. sorongraya.co – Terdakwa SHS yang merupakan anak dari pemilik rekening gendut, Labora Sitorus membantah jika 511 jeriken Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) merupakan miliknya.
“Saya hanya pemilik modal, bukan pemilik Cap Tikus,” kata Monang saat ditanya hakim Timotius Djemey, SH dalam persidangan Senin kemarin di Pengadilan Negeri Sorong.
Sebelumnya anggota Dit Intelkam Polda Papua Barat, Muhammad Iqbal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam kasus kepemilikan 511 jeriken minuman keras jenis Cap Tikus, dengan terdakwa SHS.
Saksi menerangkan bahwa barang bukti berupa 511 jeriken berisikan miras jenis CTtersebut milik terdakwa. Barang bukti didatangkan dari Manado menggunakan kapal kayu.Terdakwa ditangkap pada minggu tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 10.30 WIT di Tampa Garam.
Mendapat informasi dari masyarakat lalu kami melakukan penyelidikan, walhasil menangkap salah seorang bernama UK yang saat itu membawa tiga jeriken CT dengan mobil.Langsung dilakukan pengembangan ditemukanlah bahwa 511 CT disimpan di gudang di Tampa Garam. Namun, saat penggeledahan si pemilik berada di Jakarta.Sementara UK mendapat barang bukti dari saudara K, orang yang dipercaya oleh terdakwa.
Saat penangkapan ada empat orang, LE, M, A dan saksi sendiri.Saksi mengetahui bahwa BB milik terdakwa. Informasi tersebut didapat dari saudara UK.Saksi terangkan bahwa yang menawarkan secara langsung adalah saudara UK dan K. Tidak secara langsung terdakwa yang menawarkan.
Terdakwa menggaji saudara Ungke dan Kaleb. Sedangkan Miras yang dijual terdakwa tidak memiliki izin dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Mendengar keterangan saksi, hakim Timotius Djemey menunda siding hingga Senin pekan depan sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho, SH belum dapat menghadirkan saksi lainnya.[jun]