Metro

Diduga Adanya Praktik Prostitusi dan Tidak Miliki Izin, Polres R4 Gelar Razia di Cafe dan Karaoke

×

Diduga Adanya Praktik Prostitusi dan Tidak Miliki Izin, Polres R4 Gelar Razia di Cafe dan Karaoke

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya.co – Diduga adanya praktik prostitusi dan tidak memiliki Izin serta menjual minuman keras (Miras), Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar operasi razia tempat hiburan malam di cafe karaoke tiga ratus, yang berlokasi di Kelurahan Bonkawir, Kabupaten Raja Ampat. Rabu, 14/08/19.

Razia yang dilaksanakan dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Pol Nirwan Fakaubun, SIK, Kanit Tipikor, Ipda A. Sindhu Satria, Kasat Intel, Ipda Edy Sumule beserta sejumlah anggota lainnya.

Kasat Reskrim, Iptu Pol Nirwan Fakaubun, SIK kepada media mengatakan, pihaknya bersama Dinas PTSP Kabupaten Raja Ampat telah melakukan razia di 14 titik tempat hiburan malam yang berlokasi di Cafe Tiga Ratus terkait dengan perizinan dan mendata jumlah pekerja perempuan (ledies) apakah ada yang masih dibawa umur 18 tahun.

“Saat kita melakukan pengecekan di 14 tempat hiburan malam, dari 29 ladies yang terdata semuannya sudah berumur 18 tahun keatas berarti mereka sudah memenuhi standar pekerja. Namun, diantara mereka ada yang belum memiliki surat domisili atau KTP dan kami sudah sampaikan kepada mereka agar segera dibuat. Selain itu, dari 29 pramuria tersebut juga belum adanya kontrak kerja,”kata Nirwan

Kasat Reskrim Iptu Nirwan Fakaubun, SIK,Kanit Tipikor Ipda A. Sindhu Satria, Kepala DPM-PTSP Mochammad Said Soltief, SPT, M.Si, Kabid Perijinan DPM-PTSP Abbas langgara S.H, tampak sedang memeriksa ijin pemilik usaha salah satu cafe dari 14 cafe yang diperiksa. /Foto: David

Menurutnya, jika tidak ada kontrak kerja ini sudah termasuk tindak pidana apabila adanya pengaduan atau delik aduan dari orang tua yang bersangkutan (ladies), dan bisa juga dikatakan pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut telah melakukan penculikan meski ada kesepakatan antara kedua bela pihak.

“Posisi ledies ini adalah sebagai korban, jika itu terjadi berarti yang akan disalahkan atau menjadi tersangka adalah pemilik tempat usaha,”ujarnya.

Nirwan menambahkan, untuk izin keramaian atau tempat hiburan malam seperti cafe, karaoke dan sebagainya bisa dikeluarkan apabila ada persetujuan dari pemerintah setempat. Sementara dari 14 tempat ini kata dia, semuanya tidak memiliki izin dan tugas mereka adalah melengkapi izin keramaian, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan lain lain.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas DPM/PTSP Mochammad Said Soltif, SPS,. M. Si menambahkan, operasi razia ini dilakukan karena sudah ada himbauan berulang kali terkait usaha tempat hiburan malam (kafe karaoke) yang belum memiliki izin.

“Jadi kami beri waktu dalam satu bulan kedepan apabila tidak melengkapi izin, kami bersama pihak kepolisian polres raja ampat akan mengambil langkah tegas yaitu tempat usahanya ditutup. Sejauh ini, hanya izin tempat usaha yang belum dilengkapi oleh pemilik cafe. Sementara untuk izin miras dan lain lain, dari 14 pelaku usaha tempat hiburan malam hanya 3 tempat yang sudah memiliki izin,”pungkasnya. [dav]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.