Nasional

Ketahuan Makan Bareng Jubir Prabowo-Sandi, Ketua KPU Pariaman Dipecat

×

Ketahuan Makan Bareng Jubir Prabowo-Sandi, Ketua KPU Pariaman Dipecat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,sorongraya,co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Azis dipecat lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran didapati makan malam bareng Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam putusan DKPP, Abrar Azis dipecat karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau teradu (Abrar Azis) selaku Ketua KPU Kota Pariaman,” demikian amar putusan DKPP yang dikutip dari laman DKPP, Rabu (10/04).

Pengadu melampirkan bukti screenshot foto yang diunggah oleh akun Facebook Valentino T. Teguh pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Ketua KPU Pariaman sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.

“Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama,” demikian kutipan pertimbangan putusan DKPP.

Ketua KPU Pariaman Abrar Azis memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak.

DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,” papar majelis DKPP.

DKPP menegaskan, sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

Seharusnya, Abrar Azis menurut DKPP menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu.

“Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” kata majelis DKPP.

Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [drk]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.