SORONG,sorongraya.co – Pasca dilimpahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Sorong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Derek Asmuruf, Jumat, 15 Maret 2019.
Dengan menggunakan rompi merah muda tersangka Derek Asmuruf yang didampingi Kuasa Hukumnya, Octovianus Mambraku, S.H langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk dua hari kedepan.
Sekretaris Dewan Kabupaten Teluk Bintuni ini merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H seusai pelimpahan tahap dua menjelaskan, pelimpahan dua tersangka yang saat ini dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong Kota merupakan satu rangkaian cerita dengan dua tersangka Grandi dan William Wartuny yang sebelumnya dilimpahkan pada dua minggu lalu.
Untuk tersangka Derek Asmuruf kami tahan selama 20 hari kedepan guna menyiapkan berkas administrasi, barulah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni ini, tersangka Derek Asmuruf berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Indra Thimoty kepada wartawan.
Indra pun menambahkan, para tersangka kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dua tersangka, yakni Grandy dan William Wartuny telah lebih dulu ditahan di Rutan Lapas Sorong oleh kejaksaan negeri Sorong. Kedua terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 950.000.000, [jun]