SORONG, sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong mendapat pelimpahan tahap dua tersangka pembunuhan dari Polda Papua Barat, Jumat, 13 Mei 2022.
Tersangka yang diketahui bernama Deni Elias Faan dilimpahkan penyidik Polda Papua Barat dan di terima oleh jaksa Elson Butarbutar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto membenarkan perihal pelimpahan tahap dua tersebut.
Dia menjelaskan, sebagaimana yang diuraikan di dalam BAP penyidik bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIT, di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Tersangka bersama tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MF, AF dan YF patut di duga turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Frins Sewa atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat terhadap Yohanis Sewa dan matinya orang lain inisial Frins Sewa. Atau turut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Yohanis Sewa dan meninggalnya Frins Sewa.
” Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Yohanis Sewa mengalami luka berat di bagian rahang mulut, tangan dan bahu,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, tersangka yang saat berusia 22 tahun ini, setelah menjalani pemeriksaan singkat, kami titipkan di Polsek Sorong Barat untuk 20 hari kedepan sembari menunggu persidangan.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini menambahkan, tersangka Deni Elias Faan ini merupakan hasil pengembangan berkas perkara sebelumnya yang telah disidangkan beberapa waktu lalu di pengadilan negeri Sorong.