SORONG,sorongraya.co- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan barang bukti 1,9 kilogram ganja.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mako Polresta Sorong Kota turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sorong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong dan perwakilan tokoh masyarakat.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan, Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti ganja yang merupakan hasil tangkapan dari bulan Januari hingga Maret 2024.
” Ini bukti komitmen kita bersama forkopimda dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Kapolresta mengaku bahwa narkoba adalah tindak pidana extraordinary. Penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri, butuh sinergi dengan institusi ain.
” Harus ada kolaborasi antara semua institusi dan masyarakat guna memberantas narkoba,” kata Kombes Happy di Mapolresta Sorong Kota, Selasa, 02 April 2024.
Happy mengungkapkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan dari 6 Laporan Polisi. Yang pertama LP tanggal 30 Januari 2024, yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Kelurahan Malaingkedi. Distrik Malaimsimsa.
” Tersangkanya dua masih di bawah umur, yaitu YA dam RR. Keduanya masih berusia 17 tahun. Barang bukti yang diamankan 36,7 gram ganja,” ujarnya.
Lebih lanjut Happy mengatakan, penangkapan yang kedua di tanggal 5 Februari 2024 di Jalan F. Kalasuat Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, tepatnya di rumah milik tersangka JH.
” Tersangkanya RL dan JH, keduanya berperan sebagai pengedar ganja. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 557,25 gram ganja,” terangnya.
TKP yang berikutnya, lanjut Happy, di Jalan Basuki Rahmad, tanggal 18 Februari 2024. Dimana tersangkanya RM yang merupakan pengguna dan VS, dengan barang bukti ganja 0,3 gram.
Selain itu, polresta Sorong Kota menangkap pengedar ganja di Jalan Diponegoro Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat tanggal 03 Maret 2024.
” Pengedarnya AL, barang bukti yang kita dapatkan 90,8 gram ganja,” ujar Happy.
Selain AL, satu tersangka lainnya yang kini DPO yakni NW ini merupakan kurir sekaligus pengedar ganja. Yang bersangkutan masih dalam pengejaran.
Happy menambahkan, di tanggal 22 Maret 2024, di sekitar jalan Kanal Victory Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, polresta Sorong Kota berhasil menangkap FY kurir ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan 66,6 gram.
” Yang terakhir kita tangkap di Waisai, Raja Ampat tanggal 23 Maret 2024. Tersangkanya BP, kurir sekaligus pengedar. Barang buktinya sebanyak 1.275 gram ganja,” jelasnya.
Happy mengaku bahwa hari ini pihaknya akan memusnahkan 1,9 kilogram ganja.
Tak hanya barang bukti ganja, sejumlah uang pecahan 100 ribu, dua unit handpone dan satu buah kartu ATM ikut dijadikan barang bukti.
” Para tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” kata Happy.