Tanah Papua Uncategorized

Perwakilan Tiga Marga Bertemu Pimpinan DPRD Kabupaten Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co-Ketua dan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, Selasa siang (16/08/2022) bertemu dengan perwakilan marga Gisim, Malak dan marga Klawom serta Tim Kuasa Hukum.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Tim Kuasa Hukum tiga marga, Markus Souissa menjelaskan, telah terjadi peristiwa pengancaman yang awalnya di duga di lakukan oleh aparat. Namun, setelah di lakukan pemeriksaan oleh Denpom XVIII/1 Sorong, yang bersangkutan adalah warga sipil sehingga kami membuat laporan polisi dengan terlapor adalah Direktur Operasional PT The Capitol Grup, Togar Siahaan.

” Masyarakat dari tiga marga inikan mendatangi perusahaan untuk menuntut hak mereka, itukan wajar. Ketika perusahaan tidak dapat membayar maka pemilik hak ulayat melakukan pemalangan terhadap perusahaan. Tapi malah terjadi pengancaman,” kata Markus.

Lebih lanjut Markus mengatakan, hari ini kami datang bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sorong menyerahkan dokumen tuntutan dari tiga marga. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami juga telah mendaftarkan permasalahan ini ke Penhadilan Negeri Sorong.

Markus berharap dengan diserahkannya dokumen ini pihak DPRD Kabupaten Sorong dapat memanggil pihak perusahaan termasuk direktur operasional yang di duga telah melakukan pengancaman.

Pengacara senior inipun meminta kepada DPRD menghadirkan oknum Brimob yang melakukan pembukaan palang secara paksa karena menurut Markus itu adalah tindakan pelecehan terhadap adat Moi.

Merespon kedatangan perwakilan tiga marga beserta tim kuasa hukum, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yandafle berjanji akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam permasalahan yang diadukan oleh marga Gisim, Malak dan Klawom.

Habel meminta kepada Sekretaris Dewan untuk membuat undangan pada tanggal 23 Agustus 2022 untuk mendengar berbagai masukan.

Bahkan Hebel menegaskan catat dengan jelas alamat kantor perusahaan kelapa sawit yang enggan membayar hak ulayat terhadap tiga marga ini.

” Jika pemerintah ridak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat, DPRD akan membantu masyarakat,” ujarnya.

Habel menambahkan, dari catatan kami bahwa hanya Bupati Sorong yang mampu berpihak kepada masyarakat adat dengan mencabut izin kelapa sawit bagi perusahaan nakal.

Kabupaten Sorong merupakan satu-satunya kabupaten yang pertama memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017, yang melindungi hak-hak masyarakat adat.

” Dalam Perda tersebut seluruh hak dari masyarakat adat dilindungi termasuk hak dari kelapa sawit,” kata Habel.

Politisi Partai Golkar ini lalu menekankan silahkan perusahaan manapun datang berinvestasi di Kabupaten Sorong, kita tidak melarang tapi tolong utamakan hak masyarakat adat.

Selain memerhatikan hak masyarakat adat, berdayakan mereka dengan mempekerjakan masyarakat adat di perusahaan.

” Perusahaan datang ke Papua Barat, khususnya Kabupaten Sorong untuk memberikan perubahan dan manfaat bagi masyarakat adat, bukan sebaliknya merugikan,” ujarnya.

Habel pun mengingatkan, kita harus satu hati ketika memperjuangkan hak masyarakat adat.

Mendengar keluhan dari tiga marga yang memiliki hak ulayat di Klamono ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong, Elon Fadan menegaskan, kami akan panggil perusahaan kelapa sawit tersebut.

” Jangan hanya mencari keuntungan dari hak ulayat masyarakat adat, sementara masyarakat adat tidak diberdayakan,” ungkapnya.

Diketahui kewajiban dari PT The Capitol Grup terhadap marga Malak sebesar Rp 88.005.600.000, sedangkan hak yang harus di terima marga Gisim sebesar Rp 121.387.000.000. Begitu juga dengan marga Klawom, yang harusnya menerima hak dari PT The Capitol Grup sebesar Rp 41.796.000.000.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.