Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroUncategorized

Kepala Daerah Diminta Tidak Mengintervensi Jabatan ASN

×

Kepala Daerah Diminta Tidak Mengintervensi Jabatan ASN

Sebarkan artikel ini
sosilaisasi Manajemen ASN dan Tata Cara Seleksi Lelang Jabatan
sosilaisasi Manajemen ASN dan Tata Cara Seleksi Lelang Jabatan

SORONG. sorongraya.co – Tasdik Kinanto, Komisioner Aparatus Sipil Negara (ASN) menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mengintervensi ASN dari kepentingan politik, sehingga seorang ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas demi kepentingan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan Tasdik Kinanto saat membawa materi tentang Reformasi Sistem ASN Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tambrauw dalam rangka sosilaisasi Manajemen ASN dan Tata Cara Seleksi Lelang Jabatan di Ruang Pertemuan Hotel Meridien. Sabtu, 23 September 2017.

367
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Tolong Para politisi, para bupati jangan jangan ganggu nih anak-anak bangsa supaya dia lebih fokus mencurahkan tenaga dan pikiran untuk kepentingan pekerjaannya dalam rangka pengabdian terhadap bangsa dan negara,” tambahnya.

Undang-undang yang baru ini adalah anak kandung dari keputusan politik pemerintah untuk melaksanakan penataan dalam penyelenggaraan menajement pemerintahan, terutama dari aspek manajement aparatur.

Baginya undang-undang tersebut akan mengatur posisi para ASN termasuk pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pengembangan kapasitas, dan bagaimana pengawasan terhadap berlaku sistem manajement yang baru.

“Undang-undang ini baik menciptakan ASN yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Netral artinya tidak boleh diintervensi dari kepentingan politik. ” ujarnya.

Selain materi tentang Reformasi Sistem ASN Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, para OTD Kabupaten Tambrauw juga mendapat materi tentang Mekanisme Proses Melakukan Seleksi Terbuka yang disampaikan oleh Abdul Hakim, salah satu anggota Komisisoner ASN.

Dalam melakukan seleksi ASN, pada undang-undang tersebut menyebutkan prosesnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif. “Jadi istilah dalam undang-undang ini bukan lelang jabatan tetapi seleksi terbuka. Semua orang bisa mengetahui apa yang sedang terjadi dalam proses seleksi itu, siapa yang lulus maupun tidak lulus, bisa diketahui publik dan terbuka bagi semua ASN yang memenuhi syarat,” pungasknya. [dwi]

339
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.