Foto Ilustrasi (Google)
Uncategorized

Kejari Sorong Terima Tahap Dua Berkas Ganja Tersangka Vicky

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja dari penyidik Resnarkoba Polres Sorong Kota, Rabu, 11 Mei 2022.

Barang bukti sebanyak 60 bungkus ganja yang beratnya 32 gram serta tersangka Vicky Kristian Fery alias Vicky turut dihadirkan dalam pelimpahan tahap dua tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto saat dikonfirmasi membenarkan.

Eko menjelaskan, tadi siang penyidik resnarkoba polres Sorong Kota melimpahkan berkas perkara narkoba atas nama Vicky Kristian Fery alias Vicky beserta barang bukti ganja seberat 32 gram.

Lebih lanjut Eko mengatakan, berdasarkan Berkas Pemeriksaan Perkara (BAP) penyidik dijelaskan kronologis kejadian, awalnya tersangka Vicky Kristian Feri alias Vicky menerima 59 bungkus kertas putih berisikan ganja kering dan 1 bungkus plastik bening berisikan biji ganja kering dari saudara Kiel dan pada saat itu saudara Kiel datang ke rumah kosong (camp karyawan pasir) di Jalan Sungai Mamberamo Km 10 masuk, tepatnya kompleks Kolam Buaya Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Kemudian saudara Kiel memberikan 20 bungkus plastik warna bening berisikan ganja kepada tersangka lalu tersangka mengatakan nanti kalau sudah laku terjual semuanya nanti kasi uang Rp 1.000.000 dari hasil penjualan ganja tersebut,” ujarnya.

Setelah menerima 20 bungkus plastik bening kecil ganja dari saudara Kiel, lanjut Eko, tersangka lalu masuk ke dalam rumah kosong camp karyawan pasir dan tak lama kemudian tersangka membagi 20 bungkus plastik bening ganja menjadi 60 bungkus plastik.

Tepatnya tanggal 08 Januari 2022, pada saat tersangka berada di dalam rumah kosong camp karyawan pasir, tersangka di tangkap tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota beserta 59 bungkus plastik bening ganja.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), subaider Pasal 111 Ayat (1) lebih subsider 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Eko.

Eko pun mengaku bahwa setelah menjalani pemeriksaan singkat, tersangka tetap di tahan dan kami titipkan di rutan polres Sorong Kota sembari menunggu perkaranya didaftarkan di PN Sorong untuk kemudian disidangkan.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.