Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Keberatan Saksi Ditindaklanjuti KPU Dengan Melakukan Perbaikan Perolehan Suara

×

Keberatan Saksi Ditindaklanjuti KPU Dengan Melakukan Perbaikan Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong akhirnya memperbaiki jumlah suara yang dimiliki Calon Anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono dan Calon Anggota DPD RI nomor urut 7 Mamberop Y. Rumakiek.

Calon Anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono yang berdasarkan penghitungan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat berkurang 10 dari 1850.

Sementara untuk Calon Anggota DPD RI nomor urut 7 Mamberop Y. Rumakiek Keberatan saksi calon Anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono dan nomor urut 7 , Pdt. Mamberop Y. Rumakiek di TPS 2 Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat. Suara berkurang 10 dari 2735.

Perbaikan dilakukan oleh KPU Kota Sorong setelah saksi dari kedua caleg ini memgajukan keberatan dalam rapat pleno di Hotel Vega, Selasa, 05 Maret 2024.

Sebelumnya saksi calon anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono keberatan dengan perolehan suara yang tercatat dalam D hasil rekap tingkat Distrik.

Dijelaskan oleh saksi dalam rapat pleno tersebut bahwa suara calon anggota DPD RI berkurang 9 suara.

Senada dengan yang disampaikan saksi dari
calon anggota DPD RI nomor urut 7 Mamberop Y. Rumakiek yang juga kehilangan 10 surat suara.

Meski awalnya Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya menyatakan keberatan untuk melihat data hasil data Bawaslu Kota Sorong.

Namun, Bawaslu Kota Sorong menyampaikan bahwa data yang dimiliki Bawaslu menyebut suara calon anggota DPD RI nomor urut 5 berkurang 10 di salah satu TPS yang ada di Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

Suara calon anggota DPD RI nomor urut 5 yang semula berjumlah 1840 diprotes oleh saksi Menurut saksi pihaknya kehilangan 9 suara.

Menanggapi keberatan itu, KPU Kota Sorong lalu melakukan kroscek data yang dimiliki Bawaslu Kota Sorong. Ternyata suara calon anggota DPD RI Hartono berkurang 10 suara.
Hal yang sama pun disampaikan saksi dari Mamberop Y. Rumakiek.

Keberatan yang disampaikan kedua saksi diikuti dengan membuka C hasil di salah satu TPS. Ketika di kroscek ke C Hasil nomor urut 5 berjumlah 33 suara tetapi dicatat 23 suara.

Sementara keberatan saksi calon Anggota DPD RI nomor urut 07 ketika dikroscek ke C hasil di salah satu TPS, Kelurahan Klawasi hasil yang diperoleh hasil bahwa data yang tertulis pada C hasil 10 suara namun yang tercatat 0

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.