SORONG,sorongraya.co- Keberadaan terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma di Jakarta saat menghadiri kegiatan partai Golkar tertangkap kamera dan tersebar luas di jagat maya.
Apalagi pemilik PT Fourking Mandiri itu tengah mengenakan jas kuning dan terlihat berbincang dengan beberapa tokoh partai Golkar.
Terkait keberadaan terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 1,3 miliar tersebut tidak diketahui Pengadilan Negeri Manokwari.
” Kami belum tahu kalau Selviana Wanma saat ini berada di Jakarta,” ujar Juru Bicara PN Manokwari, Akhmad di Sorong, Kamis, 18 Juli 2024.
Akhmad mengaku bahwa setahu dirinya apakah surat pemberitahuan dari pengacara terkait keberadaan terdakwa di Jakarta itu ada atau tidak, kami belum cek lagi.
Dia juga mengaku bahwa status dari terdakwa Selviana Wanma, sebelumnya tahanan kota. Namun, kemudian yang bersangkutan dapat penangguhan.
” Kalau terkait status tersangka itu merupakan kewenangan majelis hakim. Bisa dilihat dari SIPP PN Manokwari,” ujarnya.
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan bahwa hari senin lalu agenda sidang pembacaan tuntutan. Kemudian dilanjutkan dengan pembelaan hari selasa 16 Juli 2024. Namun, karena pembelaan belum siap sehingga sidang ditunda ke hari Jumat 19 Juli 2024.
Bukan kali ini saja terdakwa Selviana Wanma tertangkap kamera berada di Jakarta mengikuti kegiatan partai Golkar.
Bahkan yang bersangkutan hadir dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara di hotel Vega beberapa waktu lalu. Selviana Wanma saat itu mengajukan diri sebagai saksi, akan tetapi si tolak oleh KPU Papua Barat Daya lantaran mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.
Senin lalu terdakwa Selviana Wanma menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut politisi partai Golkar Papua Barat Daya itu dituntut 4 tahun penjara, denda 300 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Selviana Wanma juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,360.811.580. Jika tidak membayar uang pengganti makan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pemilik PT Fourking Mandiri itu dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.