Scroll untuk baca artikel
MetroNasionalTanah Papua

Tolak Gugatan Peserta Pilkada, Bawaslu PBD Akan Dilaporkan ke DKPP

×

Tolak Gugatan Peserta Pilkada, Bawaslu PBD Akan Dilaporkan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Jatir Yudha Marau, Kuasa Hukum calon Gubernur Papua Barat Daya, J.O Wayangkau. [foto: nasir-sr]
Example 468x60

JAKARTA, sorongraya.co – Kuasa Hukum calon gubernur papua barat daya J.O Wayangkau, Yuda Jatir Marau mengaku akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Laporan yang dilayangkan Yuda dan rekan-rekan, menyusul penolakan laporan oleh Bawaslu PBD mengenai Putusan Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada tahun 2024.

Kepada Wartawan Yuda menduga jika Bawaslu PBD tidak netral dalam menjalankan tahapan Pilkada. Sebab, laporan yang dilayangkan calon gubernur papua barat daya J.O Wayangkau dan wakilnya ditolak Bawaslu PBD. Anehnya, laporan pihak lain yang bukan peserta Pilkada diterima dan disidangkan.

“Jadi kami akan melaporkan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Papua Barat Daya, karena telah menolak laporan kami, padahal kami ini peserta Pilkada sedangkan pihak lain yang bukan peserta pilkada justru diterima,” tutur Yuda kepada wartawan di Jakarta. Jum’at 25 Oktober 2024.

Ia mengaku saat gugatan disampaikan, Bawaslu PBD kemudian menerima dan melakukan pemeriksaan laporan tersebut, sayangnya, laporan itu tidak diregistrasi dengan alasan bahwa pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

“Bawaslu PBD langsung mengeluarkan penetapan bahwa permohonan gugatan kami itu tidak dapat diterima karena kami tidak punya legal standing, nah, bagi kami Bawaslu Papua Barat Daya telah melakukan pelanggaran kode etik,” tegas Yudha.

Menurut Yuda, Bawaslu PBD harusnya menerima permohonan gugatan kemudian memeriksa dan meregistrasi perkara, setelah itu memutuskan perkara yang disampaikan, bukan secara langsung menolak dengan alasan yang tidak tepat, hal ini sangat bertentangan dengan perilaku penyelenggara pemilu.

“Setelah kami daftar upaya kasasi di PTU TUN Manado langsung kami juga laporkan aduan dugaan perilaku penyelanggara pemilu dalam hal ini Bawaslu ke DKPP, kami juga akan mengadu KPU PBD ke DKPP,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat keterangan resmi dari Bawaslu Papua Barat Daya terkait laporan tersebut, namun media ini akan berupaya meminta tanggapan Bawaslu PBD agar terdapat keberimbangan pemberitaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.