MANOKWARI,sorongraya.co– Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay sebagai rumah besar masyarakat adat dengan tegas menolak 6 Raperdasus yang sedang dibahas di DPR-PB dan Pemprov. Papua Barat..
Ada 4 poin yang menjadi alasan mendasar Dewan Adat Papua Barat Wilayah III Doberay untuk menolak draf produk hukum khusus tersebut diantaranya,
- DAP Beberapa Minggu lalu mengirim surat ke Ketua DPR PB Cq Ketua BAPEMPERDA DPR PB utk kita bicara terkait Raperdasus ini tapi sampai sekrang kita tdk pernah ketemu bicara.
- DAP menganggap bahwa ada kepentingan kelompok tertentu dalam pemaksaan utk mendorong Raperdasus-raperdasus ini.
- Masyarakat. adat adalah Objek dari semua ini, dan tidak dilibatkan sehingga dianggap Prematur dan sarat kepentingan.
- Dugaan masyarakat. adat ada kepentingan besar yang akan merugikan masyarakat. adat karena tidak diajak bcara.
“Oleh sebab itu kami minta kepada semua pihak baik eksekutif dan legislatif menunda pembahasan Raperdasus2 ini dulu dan kita harus duduk bcara” tulis Ketua DAP Wilayah III Doberay melalui siaran persnya yang diterima sorongraya.co Jum’at 7 September 2018
Sebelumnya Ketua DPR Papua Barat, Pieterz Kondjol,S.E.,M.A mengatakan, setelah pihaknya menetapkan draf raperdasi LKPJ Gubernur Papua Barat menjadi Perdasi maka tujuh draf Raperdasus akan dibahas dengan lembaga masyarakat, dewan adat serta organisasi adat yang berkaitan dengan produk hukumnya.
“Inikan baru pembukaan, nanti setelah kembali dari kunker kedaerah daerah, kita akan undang lembaga masyarakat, dewan adat serta pihak-pihak yang punya kompeten dengan tujuh raperdasus untuk memberikan masukan sebagai pembobotan” ujarnya.[***]