Kota Sorong,sorongraya.co- Setelah melewati serangkaian tahapan akhirnya Tim Perumus Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas Tanah dan Hutan Adat di Kabupaten Sorong terbentuk.
” Tim ini juga nantinya akan merevisi Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA),” kata Manager Program Amahuta Kabupaten Sorong, Loury da Costa, Rabu, 01 Oktober 2024.
Loury mengungkapkan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin, 30 September hingga 01 Oktober 2024 kemarin di ruang Pola Kantor Bupati Sorong dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Ia menyebut, revisi Perbup dan SK Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) nantinya akan di backup oleh Tim Sekertariat.
Ketua LBH PBHKP Papua Barat Daya ini menambahkan, Tim Sekertariat ini akan menjalankan tugas dan fungsi dari panitia MHA agar dapat berjalan maksimal mengingat mereka juga mempunyai tugas dan jabatan di dalam pemerintahan atau dinas.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Kemasyarakatan, Luther Salamala berharap, semoga dengan adanya program Amahuta ini dapat membantu mengurangi masalah yang terjadi dalam masyarakat adat Moi, khususnya pada wilayah adat masing-masing marga.
Demikian halnya yang disampaikan perwakilan dari Bagian Hukum Sekda Kabupaten Sorong, Aren Kalami, yang mengatakan, pemerintah mendukung program Amahuta Ini.
” Apa yang baik untuk masyarakat itu kita dukung,” ucapnya.
OPD yang hadir diantaranya Dinas Pertanahan yang diwakili oleh Pelaksana harian Kepala Bidang Penanganan Masalah Pertanahan Marthen Mili, Ketua Lembaga Adat Malamoi Silas Kalami, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Bapperlitbang Kabupaten Sorong.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari kemarin merupakan tindak lanjut dari kegiatan Persiapan Policy Brief yang telah dilaksanakan pada 3-4 September 2024 lalu membahas pentingnya tugas dan fungsi tim sekertariat.
Nantinya, dalam kerja-kerja yang dilakukan tim sekretariat akan melakukan revisi terhadap SK Bupati untuk menjalankan tugas dan fungsi panitia MHA dalam pelaksanaan proses permohonan wilayah adat, verifikasi dan validasi di kabupaten Sorong.
Selain itu, tim sekretariat juga membahas kendala serta mencari solusi atas masalah yang diihadapi panitia masyarakat hukum adat.