Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Puri Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Puri Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga Terdakwa Pembunuhan Terhadap Muhammad Nelson Patunru Alias Econg Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Sidang Yang Digelar Di Pn Sorong, Selasa, 03 September 2024. [foto-Jun]
Example 468x60

Kota Sorong,sorongraya.co- Tiga terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Nelson Patunru alias Econg dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 03 September 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hamza, Muhammad Aris dan Jumaedi melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Muhammad Inshar dalam persidangan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Sidang terbuka yang dipimpin hakim Rivai Tukuboya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Diletahui bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Nelson Patunru alias Econg pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 WIT.

Perbuatan maut tersebut terjadi di Jalan Perikanan Jembatan Puri Klademak II Pantai Kota Sorong.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan JPU Muhammad Akhram Hayyi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Muhammad Aris bersama saksi Jumaedi dan Hamzah dalam berkas terpisah, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 06.30 WIT, tepatnya di Jalan Perikanan Jembatan Puri Kota Sorong melakukan tindak pidana mrampas nyawa Muhammad Nelson Patunru alias Econg.

Lebih lanjut JPU Samsul Mardi yang membacakan dakwaan menjelaskan bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai di kapal nelayan baru sandar di jembatan puri kota Sorong bersama saksi Rusli alias Dangke. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Hamzah untuk bertemu di rumah saksi Hamzah.

Selanjutnya, terdakwa bersama saksk Rusli alias Dangke berangkat menuju rumah saksi Hamzah yang berlokasi di pasar sentral Remu. Setibanya disana, terdakwa dan saksk Rusli alias Dangke bertemu dengan saksi Hamzah dan Jumaedi yang sedang minum minuman keras.

Ketika sedang pesta miras, lanjut Samsul Mardi, saksi Jumaedi lalu menyinggung masalah antara saudara Iwan dengan korban, yang menantang untuk duel saling menikam. Saksi Hamzah lalu menyuruh saksi Jumaedi memanggil saudara Iwan yang saat itu tengah berada di lantai bawah rumah akan tetapi saksi Jumaedi tidak mau, dengan mengatakan tanyakan saja baik-baik kepada korban.

Keesokan harinya, Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WIT terdakwa dan saksi Rusli alias Dangke serta saksi Hamzah pergi ke jembatan puri menunggu bingkaran ikan datang. Namun, setibanya di jembatan puri, saksi Rusli alias Dangke berpisah dengan terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa berkata kepada saksi Hamzah, apakah saya tanyakan kepada korban, akan tetapi saksi Hamzah mengatakan cari dulu saudara Iwan terlebih dahulu.

Setelah bertemu saudara Iwan terdakwa lalu pergi menemui korban untuk menanyakan perihal yang terjadi antara korban dengan keponakannya Iwan.

Terjadilah perdebatan antara terdakwa dengan korban yang berujung penikaman oleh terdakwa lalu diikuti saksi Hamzah dan Jumaedi. Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh hingga mengakibatkan korban tewas.

Ketiga terdakwa yang merupakan warga Pasar Sentral Remu Kota Sorong itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.