SORONG,sorongraya.co-Masih dalam Hari Buruh Internasional (May Day), tiga aliansi serikat pekerja dan buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesida (KSBSI) Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyerahkan dokumen aspirasi tertulis kepasa Pemerintah Provinsi PBD, Jumat, 05 Mei 2023.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Papua Barat Daya, Muslimin Basir dalam sambutannya mengatakan, semestinya Hari Buruh Internasional (May Day) ditandai sebagai momentum perjuangan bagi pekerja dan guru di selurih dunia,
Makanya, harus dibuat acara besar-besaran yang dapat disampaikan oleh buruh kepada pihak-pihak terkait.
” Tuntutan-tuntutan tadi telah didengarkan bersama, oleh pemerintah daerah dan pengusaha. Nmaun perlu diingat bahwa Pemerintah Daerah adalah pengayom dan pelindung bagi masyarakat bangsa Indonesia”, ujar Muslimin dalam pertemuan yang berlangsung di Sahit Mariat Hotel, Jumat, 05 Mei 2023.
Muslimin berharap, aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dan di respon secara positif.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Papua Barat Daya. Suroso mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka ruang bagi setiap warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
” Semua pihak harus melihat dari level kewenangan, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui kajian cepat dan urgensinya,” kata Suroso.
Menurut Suroso, apabila urgensinya dinilai layak, maka pemerintah provinsi PBD akan mendorong tuntutan tersebut.
” Pemerintah provinsi pun akan berkoordinasi dengan Kementrian dan Lembaga terkait,” ujarnya.
Sebelumnya Koordinator Wilayah KSPSI Provinsi Papua Barat Daya, Louis Dumatubum menyampaikan 8 poin tuntutan, antara lain, satu, menuntut pemerintah Republik Indonesia agar segera mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dua, menuntut DPR RI agar segera merevisi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian hak-hak pekerja/buruh.
Tiga, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Empat, menolak RUU kesehatan yang tidak berkeadilan.
Lima, mendesak untuk segera dihapuskannya sistem outsourcing dan menolak upah murah.
Enam, mendesak dan menuntut pemerintah republik indonesia melalui pemerintah provinsi papua barat daya agar segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Sorong.
Tujuh, kami mendesak pemerintah provinsi PBD dan pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada dibawahnya untuk segera membentuk Dewan Pengupahan guna menjamin kepastian upah bagi pekerja/buruh.
Delapan, mendesak pemerintah provinsi PBD dan pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada dibawahnya untuk segera menerbitkan Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja/buruh.