Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroTanah Papua

Tanggapi Pernyataan “Bohong” Kuasa Hukum Maryam Manoppo Beberkan Fakta Mencengangkan

×

Tanggapi Pernyataan “Bohong” Kuasa Hukum Maryam Manoppo Beberkan Fakta Mencengangkan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Terkait pernyataan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong, Yarit Sakona di sejumlah media yang mengatakan bahwa Laporan Polisi penggelapan 8 Setifikat Hak Milik (SHM) adalah bohong ditanggapi Jatir Yudha Marau selaku Kuasa Hukum dari Maryam Manopo.

Kuasa Hukum Maryam Manoppo, Jatir Yudha Marau membeberkan sejumlah fakta yang cukup mencengangkan, antara lain Kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona telah melakukan Pembohongan Publik dengan menyatakan telah membalas somasi kami tanggal 4 Mei 2023.

” Somasi yang kami krimkan sejak tanggal 3 April 2023 telah diterima oleh saudara Alesandro R.P. Lisapaly, pegawai BPN Kota Sorong. Namun, tidak pernah dibalas/ditanggapi hingga saat ini sehingga kami membuat laporan polisi tersebut,” ujar Yudha semalam.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, barang bukti 8 SHM milik Maryam Manoppo dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada BPN Kota Sorong berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 94/Pid/2022/PT Jap Tanggal 15 November 2022.

Namun, saudara Yarit Sakona beralasan belum dapat memberikan 8 SHM tersebut karena adanya Sita Jaminan adalah suatu bentuk kepicikan, mencoba melindungi perbuatannya dengan aturan-aturan yang ada.

” Perlu kami tegaskan bahwa Sita Jaminan Pengadilan Negeri Sorong dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023. Artinya adanya tenggang waktu sekitar 4 bulan sejak 8 SHM tersebut berada di tangan saudara Yarit Sakona,” tandasnya.

Yudha menambahkan, sampai dengan adanya Sita Jaminan pengadilan, dalam tenggang waktu 4 bulan, klien kami telah berulang kali mendatangi saudara Yarit Sakona dan mengajukan gugatan perdata di PN Sorong.

Namun saudara Yarit Sakona tetap menahan 8 SHM milik Maryam Manoppo tanpa status hukum yang jelas.

Yudha menegaskan bahwa Sita Jaminan PN Sorong saat ini telah diangkat kembali oleh majelis hakim yang sama dalam Putusuan Perkara Perdata Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Son Tanggal 23 Juli 2023.

” Patut di duga saudara Yarit Sakona dengan sengaja menahan 8 SHM melampui kewenangannya karena adanya kepentingan, keberpihakan dengan pihak penggugat dalam perkara : 134/Pdt.G/2022/PN. Son untuk menguasai/memiliki lahan milik klien kami,” ujarnya.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong.

” Kami sangat menyesalkan Pelayanan Standar Ganda BPN Kota Sorong terhadap masyarakat yang diterapkan oleh saudara Yarit Sakona,” ungkapnya.

Yudha melihat bahwa di satu sisi saudara Yarit Sakona sangat aktif masuk dalam persolan, seperti dalam perkara ini, Disisi lain adanya masyarakat mengajukan pemblokiran sertifikat.

Bahkan BPN Kota Sorong di tarik dalam gugatan pun saudara Yarit Sakona tetap melanjutkan pengurusan penerbitan sertifikat
dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat lain yang berduit.

” Kami telah membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota. Selengkapnya akan kami berikan keterangan pada penyidik sehingga proses penyelidikan bisa dilakukan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, lanjut Yudha, pihaknya juga melakukan pengumpulan bukti terkait maraknya mafia tanah di Kota Sorong untuk diserahkan kepada Satgas Mavia Tanah agar praktik kotor seperti ini dapat diberantas sebagaimana progam pemberantasan mafia tanah yang sedang dikampanyekan Menteri Pertanahan agar masyarakat dilindungi.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.