Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tanah Papua

Stanley: Organisasi Jurnalis Yang Diakui Dewan Pers Hanya PWI, IJTI dan AJI

×

Stanley: Organisasi Jurnalis Yang Diakui Dewan Pers Hanya PWI, IJTI dan AJI

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan bahwa organisasi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers hanyalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatatan Jurnalsi Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independent (AJI).

Sedangkan organisasi lain diluar tiga organisasi tersebut tidak diakui oleh Dewan Pers karena organisasi tersebut belum memenuhi standar pembentukan organisasi jurnalis.

559
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Pernyataan ini disampaikan Stanley dalam Seminar Sehari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada Senin lalu 21 Mei 2018 di Lantai II Hotel Meridien Kota Sorong.

Lebih lanjut Stanley menambahkan ada banyak organisasi yang tidak diakui oleh Dewan Pers yang telah berkembang di daerah, struktur organisasi tersebut mencampur adukan antara profesi wartawan dengan penulis, bahkan pengurusya pun menjabat seumur hidup.

“Mereka mencampur adukan wartawan dengan penulis ada juga yang struktur ketua sekretaris dan bendaharanya tidak pernah diganti seumur hidup, bagaimana mau menjadi konstituen dewan pers,” tegas Stanley.

Stanley menyebutkan syarat-syarat mendirikan organisasi pers, diantaranya memiliki badan hukum, memiliki Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi yang jelas, mempunyai pengurus di 33 provinsi dan Kota/Kabupaten serta tidak mencampur adukan wartawan dan penulis.

“Ilustrasinya begini masa mau samakan dokter gigi dengan tukang tambal gigi, dokter gigi itu profesi sedangkan tukang tambal gigi itu pekerja yang siapapun bisa. Begitu juga dengan Pers. Jurnalis itu profesi dan penulis itu hanya pekerja bukan profesi, tukang ojek bisa saja jadi penulis, guru juga penulis tapi tidak bisa menjalankan tugas jurnalis, jadi harus dibedakan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga Stanley mamaparkan media-media yang menyerupai nama instansi negara tidak dibenarkan, seperti Patroli, KPK, BIN, Buser ICW serta beberapa nama lainnya.

“Jadi kalau ada wartawan yang menggunakan media Patroli, KPK, BIN, Buser ICW dan melakukan pemerasan maka saya sarankan tolak dan lapor saja ke polisi, itu tidak benar,” pungkasnya. [mat]

528
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.