JAYAPURA, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menilai implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan sistem pengelolaan dana otsus Papua belum berjalan maksimal.
Ketua Komite IV DPD-RI, Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., MM, mengatakan, Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu hanya dananya saja yang bersifat khusus tetapi sistem keuangannya tidak. Sistem pengolahannya pun tidak bisa disamakan dengan dana perimbangan lain.
“Otsus untuk tanah papua berakhir tahun 2021, tetapi sistem pengelolaan keuangan di papua belum bersifat khusus,” kata Ajiep yang juga sebagai senator asal Sulawesi Selatan saat berkunjung ke Pemerintah Provinsi Papua, bersama rombongan. Rabu, 12 Desember 2018.
Dikatakan, dari pertemuan ini bersama Pemerintah Provinsi Papua, terungkap adanya sesuatu yang kurang tepat dalam pengelolaan dana otsus, sehingga pihaknya akan kembali ke Jakarta dan melakukan pertemuan bersama Kementerian Keuangan untuk membicarakan sistem pengelolaan dana otsus di papua.
“Berapapun besarnya dana otsus yang diterima tapi sepanjang sistem pengolahannya sama dengan keuangan secara umum maka pemda akan mengalami kesulitan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat yang keliru dalam sistem pengelolaan dana otsus ke papua, karena pemda akan kesulitan berinovasi dan tidak mampu mengimprovisasi untuk mendorong percepatan pembangunan yang dimaksudkan dalam otsus bagi tanah papua.
Terkait dengan undang-undang otsus plus, salah satunya yang memprakarsai ada DPD-RI. Bahkan, DPD akan terus berjuang agar Undang-undang Otsus tetap dilanjutkan dan porsinya lebih besar untuk papua dan papua barat.
Senada disampaikan Senator asal papua, Edison Lambe mengatakan, kekhususan otsus tidak mencerminkan kemandirian pengelolaan anggaran, sehingga DPD-RI akan mendorong agar kedepan sistem pengelolaan dana otsus bisa mandiri dan disesuaikan dengan kondisi papua.
“Kasih kewenangan untuk papua mengatur sendiri, jangan samakan dengan aturan pusat terus, baru kekhususan dari otsus yang dimaksud itu apa. Kekhususan tapi tidak diikuti oleh kemandirian untuk mengelola anggaran maka menurut kami tidak relevan. Padahal, kita sama-sama Indonesia dan papua bagian dari Indonesia,” tegas Lambe.
Kedatangan rombongan Komisi IV DPD-RI diterima Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua, Noak Kapissa, dihadiri Kepala Bappeda Papua, M. Musa’ad, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan Rumasukun, Inspektur Papua, Anggiat Situmorang dan BPK RI Perwakilan Papua. [him]
Sistem Pengelolaan Dana Otsus Papua Tidak Bersifat Khusus

