SORONG, sorongraya.co – Pria berusia 38 tahun, Hamzah Alting alias Nyong dijatuhi pidana 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh ketua majelis hakim Hanifzar, S.H., M.H.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (12/12/2018), Nyong dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial SSFAM, dan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang diterima Nyong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Imam Ramdhoni, S.H, yang menuntut dengan pidana 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 8 bulan kurungan.
Perbuatan pidana pencabulan yang dilakukannya terjadi pada Rabu 6 Juni 2018, pukul 12.30 WIT di rumahnya akibat pengaruh alkohol. Korban yang tengah bermain di dapur dipanggilnya. Setelah korban datang menemuinya. Ia lalu mencabuli korban hingga korban mengalami kesakitan dan menangis.
Sempat membujuk korban dengan memberikan uang Rp 20.000 dan mengatakan “jangan bilang siapa-siapa nanti saya dapat marah.”
Ibu korban yang mengetahui anaknya menangis tak kunjung berhenti, berkali-kali bertanya apa yang terjadi, tetapi anaknya (korban) tetap tidak menjawab. Korban akhirnya menceritakan kalau telah dicabuli oleh Nyong (terdakwa) setelah ibunya membawa korban dan ditanyai di dalam kamar. [jun]